Periskop.id – PT ASDP Indonesia Ferry resmi menerapkan sterilisasi kawasan berbasis sistem satu pintu atau one gate system di lima pelabuhan utama mulai Rabu (5/8/2026). Kebijakan ini membuat akses orang dan kendaraan diperketat agar aktivitas di area operasional dapat terdata, dipantau, dan berlangsung lebih tertib.
Tahap awal penerapan sistem pengendalian akses terintegrasi tersebut mencakup Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, serta kawasan Lembar-Kayangan. Peluncuran perdananya dipusatkan di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten.
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Heru Widodo mengatakan kebijakan serupa akan diperluas secara bertahap ke pelabuhan lain yang dikelola perusahaan.
“Kita mulai dari lima pelabuhan dulu, nanti berikutnya kita standarkan semuanya di 30 pelabuhan yang kita kelola,” kata Heru di Cilegon, Rabu.
Pelabuhan merupakan bagian dari objek vital transportasi nasional. Karena itu, akses ke kawasan tertentu tidak dapat lagi dimasuki secara bebas oleh orang yang tidak mempunyai kepentingan operasional maupun perjalanan.
“Langkah sterilisasi ini membuat setiap aktivitas di dalam kawasan pelabuhan teridentifikasi dan termonitor dengan baik,” ujarnya.
Akses Orang dan Kendaraan Dipusatkan
Melalui one gate system, seluruh kendaraan dan orang diarahkan masuk melalui akses yang telah ditentukan. Pengelola dapat memeriksa identitas, tiket, tujuan kedatangan, dan kewenangan setiap pihak sebelum memasuki kawasan pelabuhan.
Di Pelabuhan Merak, seluruh kendaraan pengguna layanan reguler maupun ekspres diarahkan melalui satu akses utama di gerbang eksekutif. Sementara Pelabuhan Bakauheni menggunakan teknologi pengenalan wajah, RFID, kamera pengawas, dan sistem pemantauan kendaraan untuk memperkuat pengendalian kawasan.
Sterilisasi juga mencakup registrasi digital, pengendalian akses berdasarkan zona, penggunaan identitas dan alat pelindung diri, patroli gabungan, serta pengawasan aktivitas vendor dan personel pelabuhan.
Kawasan pelabuhan dibagi menjadi tiga tingkat akses. Zona 1 menjadi area terbuka untuk fasilitas umum dan kegiatan komersial. Zona 2 hanya dapat dimasuki penumpang dan kendaraan yang telah memiliki tiket, sedangkan Zona 3 merupakan kawasan terbatas bagi petugas atau personel yang memiliki kewenangan.

Pengguna tanpa tiket, calo, pedagang yang tidak memenuhi ketentuan, pembawa barang berbahaya tanpa izin, hingga kontraktor yang tidak menggunakan perlengkapan keselamatan dapat dilarang memasuki Zona 2 dan Zona 3.
Penataan tersebut diharapkan dapat memperbaiki ketepatan data manifes serta mengurangi risiko kecelakaan, kriminalitas, penyelundupan, dan gangguan terhadap operasional kapal. Kebijakan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2021 tentang zonasi kawasan pelabuhan untuk angkutan penyeberangan.
Targetnya Bukan Sekadar Memasang Pagar
Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan atau Gapasdap mendukung penerapan penuh sterilisasi di lintasan Ketapang-Gilimanuk. Kebijakan ini dinilai dapat memperbaiki tata kelola sekaligus memperkuat keselamatan di salah satu jalur penyeberangan tersibuk Indonesia.
“Ini merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan ketertiban kawasan operasional serta memperkokoh sistem keselamatan transportasi penyeberangan nasional (Ketapang-Gilimanuk),” kata Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo.
Namun, Khoiri menekankan keberhasilan sterilisasi tidak dapat hanya diukur dari jumlah pagar, portal, atau pembagian zona. Kebijakan tersebut harus membentuk kebiasaan baru agar seluruh pekerja, operator kapal, pengguna jasa, dan pihak yang beraktivitas di pelabuhan menempatkan keselamatan sebagai prioritas.

Lintasan Ketapang-Gilimanuk memiliki peran penting sebagai penghubung Jawa, Bali, hingga Nusa Tenggara. Tingginya arus penumpang dan logistik membuat pengawasan terhadap pergerakan kendaraan, penumpang, dan orang yang bekerja di kawasan pelabuhan menjadi semakin penting.
Selama periode libur panjang pada Mei 2026, lintasan Gilimanuk-Ketapang sempat melayani 31.565 penumpang dan 10.931 kendaraan dalam sehari. Sementara arus dari Ketapang menuju Gilimanuk mencapai 29.075 penumpang dan 9.092 kendaraan pada 31 Mei 2026.
Catatan Kecelakaan jadi Dasar Perbaikan
Gapasdap mengingatkan lintasan Ketapang-Gilimanuk mempunyai catatan panjang kecelakaan penyeberangan. Beberapa di antaranya melibatkan LCT Kaltim Mas II pada 1994, LCT Trisila Bhakti pada 1995, KMP Citra Mandala Bhakti pada 2000, KMP Rafelia II pada 2016, KMP Yunicee pada 2021, dan KMP Tunu Pratama Jaya pada 2025.
“Daftar tersebut menjadi pengingat bahwa keselamatan adalah perjalanan yang harus terus diperbaiki, setiap musibah membawa pelajaran yang sangat mahal, dan tugas kita adalah memastikan pelajaran itu tidak pernah hilang dari ingatan generasi berikutnya,” tutur Khoiri.
Ia meminta sterilisasi tidak berhenti sebagai seremoni peluncuran, tetapi benar-benar diterapkan dalam kegiatan sehari-hari. “Setiap regulasi keselamatan lahir dari pelajaran yang sangat mahal, oleh karena itu implementasi sterilisasi pelabuhan tidak boleh berhenti sebagai seremoni, namun harus menjadi budaya yang hidup dalam setiap aktivitas operasional pelabuhan dan pelayaran,” tuturnya.
Sebelum diberlakukan penuh, ASDP telah menjalankan tahapan uji coba dan sosialisasi sejak April hingga Juli 2026. Dalam fase sebelumnya, perusahaan menyebut enam lokasi dengan Pelabuhan Kayangan dan Lembar dihitung secara terpisah, bersama Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk.
Selain penyiapan infrastruktur, ASDP melakukan pemasangan rambu, pendataan berbasis pengenalan wajah, penataan arus kendaraan, pembagian alat pelindung diri, dan penguatan patroli gabungan.
Penerapan sistem satu pintu diharapkan tidak hanya memperketat keamanan, tetapi juga membuat arus kendaraan menuju dermaga lebih terukur. ASDP sebelumnya menyatakan sistem tersebut membantu mempercepat distribusi kendaraan di Pelabuhan Merak ketika terjadi peningkatan trafik libur panjang.
Dengan perluasan menuju 30 pelabuhan, standarisasi akses harus tetap memperhatikan karakter setiap lokasi. Pelabuhan dengan volume kendaraan besar, aktivitas logistik padat, dan keterlibatan masyarakat sekitar membutuhkan mekanisme yang berbeda, tetapi tetap berlandaskan tujuan yang sama, yakni memastikan operasional lebih aman, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar