Periskop.id - Pemerintah resmi mengizinkan pondok pesantren dan sekolah keagamaan berbasis asrama dengan populasi di atas 1.000 santri untuk mendirikan dapur mandiri Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, fasilitas tersebut wajib dibangun sesuai standar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyampaikan, skema pengelolaan mandiri ini dikhususkan bagi lembaga pendidikan berasrama berskala besar. Hal ini dilakukan untuk mempermudah distribusi gizi bagi para santri.
“Pondok atau sekolah berbasis keagamaan yang boarding dengan jumlah santri di atas seribu diperbolehkan membuat dapur, tetapi harus sesuai standar SPPG,” kata Sudaryono di Gedung Kemenko Pangan, Kamis (6/8).
Sudaryono menegaskan, dapur mandiri tersebut wajib mematuhi standar kebersihan dan kelaikan sanitasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Misalnya pondok dengan dua ribu santri yang berasrama, mereka bisa membuat dapur sendiri, tetapi harus sesuai standar SPPG dan memiliki SLHS,” ujarnya.
Bagi pesantren atau sekolah keagamaan dengan jumlah santri kurang dari 1.000 orang, Sudaryono melarang pengolahan makanan secara mandiri. Hal ini dilakukan demi efisiensi dan pengawasan kualitas.
“Kalau di bawah itu harus ikut SPPG terdekat, agar lebih mudah,” tegas Sudaryono.
Pembukaan 13.000 Dapur MBG
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan meluruskan informasi mengenai pembukaan serentak 13.000 dapur MBG. Pihaknya mengutamakan aktivasi bertahap pada 1.700 dapur yang siap beroperasi di wilayah prioritas dengan angka stunting tinggi.
“Dari data overlay, ada sekitar 1.700 dapur yang sudah siap beroperasi di daerah dengan tingkat stunting tinggi,” kata Zulkifli.
Zulkifli juga memperingatkan pengurus pesantren dan masyarakat agar mewaspadai oknum yang menjanjikan kemudahan izin pendaftaran dapur MBG di tingkat daerah.
“Kalau ada orang mengaku bisa membantu urusan izin, saya pastikan itu bohong,” imbau Zulkifli.
Pemerintah memastikan penunjukan dan pemetaan seluruh pengelola dapur MBG dilakukan secara akuntabel dan berbasis data terpadu antarkementerian.
“Semua dilakukan by system dan transparan,” ungkap Zulkifli.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar