Periskop.id - Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memberhentikan 66 Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang menjabat sebagai kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau kepala dapur MBG.

Pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari tidak berada di tempat tugas lebih dari 10 hari berturut-turut, persoalan dana akibat phishing, keterlibatan judi online, dugaan penipuan hingga kasus keracunan MBG yang terjadi berulang.

"Per hari ini kami telah memproses pemberhentian dan pembinaan SPPI atau kepala dapur MBG, sebanyak 66 kasus dalam proses, jadi diberhentikan secara tidak hormat karena tindakan indisipliner, yakni tidak berada di tempat (dapur MBG) lebih dari 10 hari secara berturut-turut, kemudian ada kejadian phishing, yaitu mengaku duitnya hilang karena penipuan dan lain-lain, kemudian ada juga yang terlibat judi online," kata Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/8).

Selain 66 kepala dapur yang diproses untuk diberhentikan dari status ASN PPPK, BGN menangani 60 kasus lain melalui pembinaan internal. Dengan demikian, berdasarkan rincian yang disampaikan BGN, terdapat 126 kasus kepala SPPG yang masuk proses pemberhentian maupun pembinaan.

Sebanyak 60 kasus pembinaan tersebut antara lain berkaitan dengan konflik antara mitra dengan SPPG dalam pelaksanaan Program MBG.

"Ada yang kemudian terbukti melakukan tindak pidana hanky-panky (penipuan) dan kemudian ada yang minta duit lah, ini lah, maka akibat permainan ini, 66 sudah kami proses pemberhentian sebagai ASN PPPK. Jadi, kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) kami sudah proses 66 kepala dapur, sisanya ada 60 kasus yang dalam pembinaan internal," ujar pria yang akrab disapa Mas Dar itu.

Rincian wilayah yang disampaikan BGN juga berjumlah 126 kasus, yakni 29 di Jawa Barat, 19 di Jakarta dan Banten, 12 di Jawa Tengah, 27 di Jawa Timur, 21 di Sumatera, sembilan di Kalimantan, empat di Sulawesi, serta lima kasus di wilayah lainnya.

Keracunan Berulang Bisa Berujung Pencopotan

BGN tak hanya menjadikan pelanggaran administrasi dan integritas sebagai dasar penindakan. Kegagalan kepala SPPG menjaga keamanan pangan, terutama jika sampai memicu kasus keracunan berulang, juga menjadi dasar evaluasi berat.

"Mereka semua kami berhentikan karena tindakan indisipliner, kemudian tidak hadir, ada juga kasus keracunan MBG yang berulang, ini menjadi salah satu alasan kami memproses pemberhentian secara tidak hormat kepada kepala dapur yang melakukan pelanggaran," tuturnya.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pengetatan tata kelola MBG yang dilakukan BGN dalam beberapa pekan terakhir.

Pada 27 Juli 2026, BGN telah menghentikan operasional 833 SPPG yang dinilai belum memenuhi standar, antara lain terkait kebersihan, sanitasi, kualitas makanan hingga Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Sebanyak 98 dapur berada di Sumatera, 311 di Jawa dan Madura, serta 424 lainnya tersebar di Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Saat itu, Sudaryono menegaskan SPPG yang melanggar tidak lagi mendapatkan pembayaran.

"Dapur yang di-suspend ini bukan seperti yang lalu. Dulu di-suspend, tapi tetap dibayar. Kalau sekarang ditutup, tidak dibayar, karena pelanggaran," kata Sudaryono.

BGN pada periode yang sama juga menghentikan 261 pegawai non-ASN, terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. Selain itu, sembilan ASN mendapat hukuman disiplin berat dan 39 ASN lainnya dikenai hukuman disiplin ringan.

Pengetatan tersebut berlangsung di tengah skala Program MBG yang terus membesar. Data BGN per 13 Mei 2026 mencatat terdapat 27.983 SPPG yang telah beroperasi di seluruh Indonesia. Besarnya jaringan dapur membuat pengawasan terhadap kepala SPPG, keamanan pangan dan penggunaan dana menjadi semakin krusial.

Dari sisi sumber daya manusia, BKN sebelumnya mencatat BGN membuka 32.000 formasi PPPK pada seleksi 2025, terdiri atas 31.250 formasi khusus dan 750 formasi umum untuk memperkuat pelaksanaan program gizi nasional.

BGN Siapkan Kanal Pengaduan

Selain penindakan, BGN mulai memperkuat mekanisme pengawasan melalui kanal pengaduan bagi mitra dan kepala SPPG. Portal itu disiapkan untuk menampung persoalan seperti konflik dengan yayasan, ketidakadilan dalam hubungan kerja maupun fasilitas dapur yang belum memenuhi standar keamanan pangan.

"Jadi kami intinya bukan sok galak, menekan, melainkan bagaimana juga setiap penekanan atau setiap ketegasan kita itu kemudian diindahkan oleh semua pihak, mau mitra, kepala SPPG, yayasan, termasuk internal di BGN," tutur Sudaryono dalam kesempatan terpisah pada 3 Agustus 2026.

BGN juga mulai memperketat pemeriksaan kondisi kesehatan seluruh personel yang bekerja di dapur MBG. Langkah tersebut terutama diarahkan untuk mengurangi risiko kontaminasi makanan dari pekerja yang sedang sakit.

"Kami juga sudah memerintahkan ke seluruh dapur sebelum memulai pekerjaan. Seluruh karyawan, pegawai, relawan, harus dicek suhunya, ditanya apakah ada diare, sakit perut, dan lain-lain," ucap Sudaryono.

Penindakan terhadap puluhan kepala dapur tersebut memperlihatkan BGN mulai menempatkan disiplin pegawai, keamanan pangan dan integritas pengelolaan dana sebagai bagian penting dalam evaluasi Program MBG. Kepala SPPG memiliki posisi strategis karena bertanggung jawab atas operasional dapur hingga makanan yang akhirnya diterima masyarakat.