Periskop.id - Greenpeace Indonesia mengungkap sejumlah perusahaan masih berupaya mendapatkan izin pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat. Temuan dalam laporan bertajuk "Surga yang Tak Dilindungi" yang dirilis awal Agustus itu muncul meski pemerintah sempat menertibkan izin tambang di kawasan tersebut pada tahun lalu.
Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas menjelaskan, kepulauan yang dikenal sebagai salah satu wilayah dengan keanekaragaman laut terkaya di dunia itu belum sepenuhnya aman dari ancaman tambang. Menurutnya, status Raja Ampat yang masih tercatat sebagai wilayah pertambangan membuka ruang bagi perusahaan untuk terus mengajukan izin baru.
"Berbagai manuver perusahaan nikel untuk bisa beroperasi di Raja Ampat itu masih terjadi karena Kementerian ESDM masih memasukkan kawasan-kawasan tersebut sebagai wilayah pertambangan," kata Arie melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu (5/8).
Klaim Arie merujuk pada peta One Map Minerba milik Kementerian ESDM, yang menetapkan sebagian wilayah Raja Ampat sebagai kawasan pertambangan. Bukan hanya Raja Ampat, sebagian besar wilayah Indonesia juga masuk kategori serupa.
Wilayah pertambangan merupakan kawasan yang memiliki potensi mineral atau batu bara, tanpa dibatasi wilayah administrasi pemerintahan. Kategorinya terbagi menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan Wilayah Pencadangan Negara (WPN).
Dalam laporannya, Greenpeace mencatat tiga perusahaan sedang mengupayakan izin pertambangan nikel di bagian timur Pulau Waigeo, pulau terbesar di Raja Ampat. Satu perusahaan lain dilaporkan berusaha mengaktifkan kembali izin pertambangan batu bara di Pulau Misool.
Perusahaan minyak dan gas juga tercatat beroperasi di darat maupun laut sekitar Pulau Salawati. Menurut Arie, label wilayah pertambangan sudah semestinya dilepas dari Raja Ampat, mengingat UNESCO telah menyematkan status Global Geopark dan Cagar Biosfer pada gugusan pulau itu karena nilai geologi dan keanekaragaman hayatinya.
Selain menyoroti manuver perusahaan baru, Greenpeace juga menagih penjelasan pemerintah terkait hasil audit lingkungan PT Gag Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk yang beroperasi di Pulau Gag. Perusahaan ini menjadi satu-satunya yang diizinkan kembali beroperasi di Raja Ampat setelah penertiban izin tambang tahun lalu.
"Menteri ESDM dan timnya pada Juni 2025 menyampaikan tak menemukan bukti pelanggaran lingkungan oleh PT Gag Nikel. Setelah ada hasil audit lingkungan tersebut, Menteri ESDM belum memberikan komentar di publik," kata Arie.
Mengutip data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), luas Pulau Gag hanya sekitar 6.500 hektare, dengan 6.034 hektare di antaranya berstatus hutan lindung. Berdasarkan data One Map Minerba, PT Gag Nikel memegang kontrak karya Generasi VII yang berlaku sejak 2017 hingga 2047, dengan luas konsesi tambang mencapai 13.136 hektare, lebih dari dua kali luas pulau tersebut karena turut mencakup wilayah perairan.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Anggi Putra Prayoga menyoroti perlakuan berbeda pemerintah terhadap PT Gag Nikel dibanding empat perusahaan lain yang izinnya langsung dicabut. Anggi menilai Raja Ampat harus terlindungi sepenuhnya dari tambang, termasuk dari anak perusahaan pelat merah, mengingat dampaknya terhadap ekosistem, keanekaragaman hayati, iklim, dan masyarakat adat.
"Bagaimana pemerintah memastikan berjalannya pemulihan lingkungan hidup di pulau yang rusak karena tambang nikel, yaitu Pulau Manuran dan Pulau Kawe?" kata Anggi.
Selain menagih penjelasan hasil audit PT Gag Nikel, Greenpeace juga meminta pemerintah mempublikasikan hasil penilaian terhadap upaya pemulihan lingkungan oleh seluruh perusahaan di Raja Ampat. Organisasi ini mendesak penegakan aturan pemulihan lingkungan secara lebih ketat.
Menanggapi laporan Greenpeace, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan hanya PT Gag Nikel yang masih beroperasi di Raja Ampat. Ia menyebut perusahaan itu sudah beroperasi puluhan tahun sebelum dirinya menjabat.
"Saya sudah bilang, kalau di Raja Ampat izin yang masih beroperasi itu hanya BUMN, Gag Nikel. Barang itu sudah ada sebelum saya lahir. Izin lainnya sudah kami cabut," kata Bahlil saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (3/8).
Bahlil menjelaskan, izin-izin pertambangan yang sudah dicabut sebelumnya bukan diterbitkan pemerintah pusat, melainkan oleh kepala daerah seperti gubernur atau bupati, sesuai aturan yang berlaku saat itu. Penertiban izin tersebut terjadi pada Juni tahun lalu, menyusul protes publik setelah dokumenter Greenpeace soal penambangan Raja Ampat beredar luas.
Saat itu, pemerintah mencabut izin usaha penambangan empat perusahaan, serta menghentikan dan mengaudit penambangan nikel PT Gag Nikel. Pemerintah kemudian kembali mengizinkan operasi PT Gag Nikel karena aktivitas tambangnya disebut sudah berlangsung puluhan tahun.
Berdasarkan penjelasan Bahlil, aktivitas pertambangan nikel di Pulau Gag sudah berlangsung sejak 1972, diawali dengan eksplorasi awal. Pemerintah kemudian menerbitkan kontrak karya untuk PT Gag Nikel pada 1998, yang terus diperbaharui hingga kini.
Berdasarkan salinan dokumen hasil audit lingkungan yang diperoleh Greenpeace, ditemukan sejumlah persoalan seperti pengendalian sedimentasi dan erosi yang belum optimal serta potensi peningkatan beban sedimen ke laut saat hujan. Ditemukan pula kegagalan penerapan prinsip perlindungan keanekaragaman hayati saat penambangan, hingga risiko hidrogeologis yang mengancam sumber daya air di pulau-pulau kecil.
Soal kemungkinan penerbitan izin pertambangan baru di Raja Ampat, Bahlil memastikan hal itu tidak akan terjadi karena seluruh izin bermasalah sudah dicabut.
"Kan sudah saya cabut, tidak ada lagi," ujar Bahlil.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar