Periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga uang tunai mata uang asing senilai SG$8.500. Penyitaan tersebut merupakan hasil penggeledahan di Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Pusat dan Kanim Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan hal tersebut. Tim penyidik, menurutnya, telah merampungkan penggeledahan di dua lokasi Kanim di wilayah DKI Jakarta itu pada Selasa (4/8).
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Imipas, pada Selasa (4/8), Penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan," kata Budi di Gedung KPK, Rabu (5/8).
Penyidik berhasil menyita dokumen penting serta perangkat elektronik dari kedua lokasi kantor imigrasi tersebut. Budi merinci temuan khusus dari salah satu lokasi geledah.
Khusus di Kanim Jakarta Selatan, penyidik turut menyita uang tunai puluhan ribu dolar Singapura yang diduga berkaitan langsung dengan praktik pemerasan perizinan WNA.
"Selain itu, dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai SGD 8.500 yang selanjutnya akan didalami keterkaitannya," ujar Budi.
Seluruh barang bukti yang disita saat ini sedang dianalisis tim penyidik untuk mengurai konstruksi perkara secara rinci, sekaligus menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal pemerasan tersebut.
"Seluruh barang bukti yang telah diamankan tentu akan dilakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut oleh Penyidik guna mengonfirmasi relevansinya dengan peristiwa pidana, termasuk untuk memperkuat pembuktian, mengurai konstruksi perkara secara utuh, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan," ungkap Budi.
Kasus ini diketahui menyeret eks Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dalam perkara dugaan korupsi perizinan tinggal warga negara asing. Selain Silmy, KPK menetapkan dan menahan tujuh tersangka lainnya, dengan dugaan perolehan mencapai Rp145,5 miliar.
Ketujuh tersangka tersebut adalah Saffar Muhammad Godam selaku Plt. Dirjen Imigrasi tahun 2024-2025, Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal, Bagus Bramantyo selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
Empat tersangka lainnya adalah Ronald Arman Abdullah selaku Kakanim Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, serta Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar