Periskop.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menilai sertifikasi halal untuk produk perikanan Indonesia harus didorong guna meningkatkan daya saing, baik di pasar domestik maupun global. Hal ini diungkapkan Deputi Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH, Abd Syakur, di Jakarta pada Senin (15/9), seperti dilansir Antara.

Menurut Syakur, halal telah menjadi gaya hidup global, bukan hanya untuk umat Muslim. 

“Indonesia memiliki peluang besar, termasuk ekspor produk halal ke 54 negara anggota OKI (Organisasi Kerja Sama Islam). Banyak produk yang sudah ekspansi ke daerah dan ekspor ke luar negeri,” kata Syakur.

Ia menegaskan bahwa meskipun ikan secara alami merupakan hewan halal, produk olahan ikan tetap wajib memiliki sertifikat halal. Hal ini karena proses produksi secara keseluruhan harus dipastikan kehalalannya, termasuk bahan tambahan dan pengolahan. 

“Untuk ikan itu sendiri sudah masuk dalam kategori positive list, namun wajib sertifikasi halal terkait keseluruhan proses produksi atau pengolahan,” ujarnya.

Edukasi dan Sinergi Percepat Sertifikasi

Untuk mendukung percepatan ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memperluas edukasi mengenai sertifikasi halal. Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Tornanda Syaifullah, berharap edukasi ini dapat membantu jajarannya dan para pelaku usaha memahami pentingnya sertifikasi.

“Melalui kegiatan ini, kita ingin memastikan bahwa seluruh pemangku kepentingan, mulai dari aparatur Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) hingga pelaku usaha olahan hasil laut, memiliki pemahaman yang utuh tentang sertifikasi halal,” kata Tornanda.

Menurutnya, pemahaman yang utuh ini akan membantu tercapainya target sertifikasi halal nasional dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta pelaku usaha. Ia menambahkan bahwa sosialisasi ini juga bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha dalam mempercepat implementasi sertifikasi halal, khususnya di sektor produk olahan perikanan.