periskop.id - Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil mengungkapkan rencana pemerintah untuk menerapkan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun mulai tahun 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah tegas memperkuat keselamatan anak di ruang digital.
“Kami berharap semua penyedia platform siap melaksanakan langkah-langkah tersebut tahun depan,” ujar Fahmi usai menghadiri sebuah seminar, Minggu (23/11), seperti dilansir Antara.
Fahmi menjelaskan, pemerintah akan mewajibkan seluruh penyedia platform media sosial menerapkan verifikasi identitas elektronik atau electronic Know Your Customer (eKYC).
Mekanisme verifikasi ketat ini ditargetkan beroperasi penuh pada 2026.
Kebijakan pembatasan usia ini merupakan bagian integral dari Undang-Undang Keselamatan Daring.
Regulasi baru tersebut dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Keputusan ini menindaklanjuti kesepakatan kabinet pemerintahan Malaysia pada Oktober lalu.
Saat itu, kabinet memutuskan menaikkan batas usia minimum pengguna media sosial menjadi 16 tahun.
Dalam merumuskan teknis pelaksanaan, Malaysia akan memantau secara cermat pendekatan yang dilakukan negara lain.
Salah satu rujukan utamanya adalah kebijakan serupa yang segera diterapkan oleh Australia.
Negeri Kanguru tersebut akan memulai pembatasan akses media sosial berdasarkan usia pada 10 Desember mendatang.
Australia menjadi negara pionir yang melarang akses platform raksasa seperti TikTok, Instagram, Facebook, X, Snapchat, hingga YouTube bagi individu berusia 16 tahun ke bawah.
Di luar aspek regulasi teknis, Fahmi turut menyoroti peran krusial lingkungan keluarga.
Ia mendorong para orang tua untuk lebih aktif mengawasi penggunaan perangkat digital anak-anak di rumah.
Fahmi menyarankan orang tua agar meningkatkan porsi aktivitas luar ruang bagi anak-anak mereka.
Langkah ini penting untuk menyeimbangkan gaya hidup serta membatasi durasi waktu layar (screen time) yang berlebihan.
Tinggalkan Komentar
Komentar