Periskop.id - Indonesia mengutuk keras penghancuran fasilitas badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk pengungsi Palestina, UNRWA, oleh Zionis Israel di Yerusalem Timur, Selasa (20/1). Melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Indonesia menegaskan, nasihat hukum Mahkamah Internasional pada 22 Oktober 2025 kembali menekankan kewajiban Israel untuk mendukung kehadiran PBB di wilayah Palestina yang didudukinya, termasuk UNRWA.
“Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap kekebalan dan imunitas UNRWA,” menurut Kemlu RI melalui media sosial X, Rabu (21/1).
Indonesia, lanjut pernyatan Kemlu, menuntut Israel untuk menghormati keistimewaan dan kekebalan PBB sesuai hukum internasional. Terlebih dengan fungsi UNRWA sebagai lembaga kemanusiaan yang perannya tak tergantikan bagi rakyat Palestina.
Indonesia pun menegaskan, penerapan aturan dan legislasi nasional yang menghentikan atau menghalangi kerja UNRWA dalam penyaluran bantuan kemanusiaan di wilayah pendudukan Palestina, bertentangan dengan kewajiban internasional Israel. Tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran terhadap Piagam PBB dan Konvensi tentang Kekebalan dan Imunitas PBB.
“Indonesia menyerukan agar Israel menghormati hukum humaniter internasional dan hukum internasional, termasuk menjamin perlindungan fasilitas dan personel PBB,” ucap pernyatan tersebut.
Untuk diketahui, penghancuran fasilitas UNRWA di Yerusalem Timur dilakukan oleh personel militer Zionis Israel yang dipimpin petinggi otoritas keamanan nasional Itamar Ben-Gvir, Selasa.
Langkah tersebut merupakan bentuk intimidasi terbaru Israel terhadap badan PBB itu setelah badan legislatif Israel, Knesset, pada bulan lalu mengesahkan regulasi untuk memutus aliran listrik dan air ke fasilitas UNRWA di Yerusalem Timur.
Otoritas Zionis Israel pada 2024 juga mengesahkan peraturan yang melarang aktivitas badan tersebut di wilayah Israel, usai menuduh pegawai UNRWA terlibat dalam serangan 7 Oktober 2023.
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres sendiri mengecam keras langkah eskalasi Israel terhadap UNRWA sebagai hal yang “tak dapat diterima”. Hal tersebut menurutnya, “tidak selaras dengan kewajiban Israel di bawah hukum internasional”, kata Juru Bicara Sekjen PBB Farhan Haq.
Senada, Komisioner Jenderal UNRWA Philippe Lazzarini menyebut aksi Israel terhadap fasilitas badannya sebagai “pembangkangan terbuka dan sengaja terhadap hukum internasional, termasuk hak kekebalan dan imunitas PBB”.
Pembatasan Organisasi Internasional
Sebelumnya, Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) juga memperingatkan risiko pembatasan izin oleh Israel terhadap organisasi-organisasi internasional yang melakukan kerja kemanusiaan di Jalur Gaza.
Dalam pernyataan pers pada Minggu (11/1), Direktur Komunikasi UNRWA Jonathan Fowler mengatakan, Jalur Gaza saat ini membutuhkan lebih banyak bantuan kemanusiaan, bukan pembatasan yang justru menghambat kerja organisasi kemanusiaan.
Pada Desember 2025, Israel memutuskan untuk mencabut izin operasional puluhan organisasi internasional dan mengharuskan mereka menghentikan kegiatan di Gaza paling lambat Maret mendatang. Fowler menegaskan, situasi di Gaza masih sangat memprihatinkan meski ada perjanjian gencatan senjata.
Penduduk Palestina pun terus terbunuh, sementara bantuan kemanusiaan tidak mencukupi, dan penderitaan semakin parah. Ia mengatakan, kondisi kemanusiaan di wilayah kantong Palestina itu diperburuk oleh badai musim dingin dan penyebaran penyakit pernapasan akibat cuaca, menurut laporan Anadolu.
Ia menekankan, anak-anak menjadi kelompok paling terdampak di Gaza. Tingkat kehilangan anggota tubuh di kalangan anak-anak di wilayah itu adalah yang tertinggi di dunia.
Menurut Fowler, UNRWA terus memberikan layanan pendidikan dan dukungan psikososial sejak Oktober 2023. Namun, bantuan tersebut masih belum memadai untuk mengatasi dampak jangka panjang yang ditimbulkan.
Terkait pembatasan izin oleh Israel, Fowler mengatakan kebijakan itu semakin mempersulit operasi kemanusiaan di Gaza. Ia menegaskan hukum internasional mewajibkan Israel memfasilitasi kegiatan tersebut. Ia juga menekankan bahwa Gaza bukan wilayah Israel, melainkan bagian dari wilayah Palestina yang diduduki.
Fowler menutup pernyataannya dengan menegaskan, Gaza saat ini sangat membutuhkan peningkatan bantuan kemanusiaan, seperti yang diharapkan dimulainya gencatan senjata.
Tinggalkan Komentar
Komentar