Periskop.id - Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia menilai penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), merupakan bentuk pelanggaran hak hidup. Khususnya bagi pasien gagal ginjal yang bergantung pada layanan cuci darah.
"Bagi penyintas gagal ginjal, cuci darah adalah upaya mempertahankan hidup. Ketika BPJS PBI dinonaktifkan secara administratif, negara secara langsung membahayakan nyawanya," kata Ketua FAKTA Indonesia Ari Subagyo Wibowo di Jakarta, Jumat. (6/2).
Menurut dia, kebijakan penonaktifan BPJS Kesehatan PBI akan berdampak langsung pada terhentinya akses layanan medis vital yang tidak dapat ditunda. Ari menyebutkan, penonaktifan BPJS Kesehatan PBI yang dilakukan dengan alasan pemutakhiran data, namun tanpa sosialisasi memadai, telah memicu krisis kemanusiaan.
Ia menjelaskan, sejumlah pasien mengalami penurunan kondisi kesehatan secara drastis akibat tertundanya jadwal hemodialisis. "Bahkan sebagian di antaranya dilaporkan mengalami sesak napas akut karena tidak mendapatkan layanan tepat waktu," ujarnya.
Ari menegaskan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak atas hidup dan hak atas kesehatan warga negara. Menurut dia, proses verifikasi dan pemutakhiran data seharusnya mempertimbangkan urgensi medis, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan.
Selain itu, Ari menyoroti meningkatnya ancaman penyakit tidak menular (PTM) di Indonesia. Salah satunya gagal ginjal yang turut dipengaruhi oleh pola konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Hal itu, berpotensi memperberat beban sistem Kesehatan, jika tidak diimbangi dengan kebijakan perlindungan sosial yang kuat. FAKTA Indonesia juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun tangan melakukan investigasi atas dugaan pembiaran yang berpotensi mengancam nyawa warga negara, akibat penonaktifan BPJS PBI tersebut.
"Kami mendesak pemerintah untuk segera mengaktifkan kembali seluruh kepesertaan BPJS PBI, mengevaluasi sistem pemutakhiran data tanpa mengorbankan keselamatan pasien serta memastikan pelayanan kesehatan berjalan profesional," tuturnya.
Tak Boleh Ada Penolakan
Sementara itu, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono memastikan, tidak boleh ada penolakan terhadap pasien cuci darah yang masuk dalam kategori peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan status PBI sedang tidak aktif.
Ditemui usai konferensi pers di Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah (RSJPD) Harapan Kita Jakarta, Jumat, Wamenkes Dante mengakui, memang terjadi penyesuaian data PBI dari Kementerian Sosial yang mengakibatkan status sejumlah peserta BPJS Kesehatan menjadi nonaktif.
"Tapi sekarang sudah diubah dan kita harapkan kalau memang membutuhkan cuci darah, bisa diaktifkan kembali BPJS-nya dan sama sekali tidak akan kita tolak untuk cuci darah," kata Wamenkes.
Ketika ditanya mengenai potensi penolakan pasien dengan status BPJS Kesehatan yang nonaktif karena pembaruan data PBI tersebut. "Tidak boleh, tidak boleh menolak," tegasnya.
Dia menjelaskan, peserta yang statusnya nonaktif tapi memenuhi persyaratan untuk menjadi PBI dapat melakukan aktivitas kembali melalui Dinas Sosial setempat. Terkait nasib pasien PBI yang harus melakukan cuci darah tersebut, dia memastikan proses pengobatan sudah berjalan kembali.
"Sudah mulai pengobatan lagi, kalau memang belum melakukan aktivasi mereka tinggal datang ke fasilitas kesehatan melakukan aktivasi lagi," tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Sosial menyampaikan bagi peserta BPJS Kesehatan yang harus melakukan cuci darah dengan status nonaktif, akan segera diaktifkan kembali kepesertaannya.
Reaktivasi Pasien Cuci Darah
Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono dalam kunjungan di Cisarua, Jawa Barat memastikan, pihaknya akan melakukan reaktivasi untuk pasien cuci darah yang kepesertaannya sempat dinonaktifkan.
"Ini saya sampaikan khusus untuk pasien cuci darah. Kita akan segera melakukan reaktivasi kembali. Kita sedang berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPJS," kata Agus Jabo.
BPJS Kesehatan sendiri menegaskan, rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan penanganan darurat, termasuk peserta JKN dengan status PBI yang sedang tidak aktif.
"Jadi memang apapun itu (segmen peserta JKN) tidak boleh menolak untuk pengobatan, apalagi emergency, ini tidak boleh ditolak karena itu memang sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Rizzky lalu menegaskan larangan penolakan tersebut berlaku untuk seluruh segmen kepesertaan dalam program JKN.“Bukan hanya PBI nonaktif ya, bukan hanya PBI nonaktif, tapi terkait dengan segmen apa pun itu ya, segmen apa pun itu yang ada di program JKN,” ujarnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar