Periskop.id - Kementerian Kesehatan memperluas penelusuran kasus tuberkulosis atau TBC di berbagai daerah sebagai upaya menemukan pasien yang belum terdiagnosis sekaligus memutus rantai penularan. Sepanjang Juli hingga akhir November 2026, kegiatan tersebut ditargetkan menjangkau 53.335 lokasi di Indonesia dengan cakupan pemeriksaan mencapai 90 persen.

Di Sumatera Utara, penelusuran dilakukan di sekitar 3.000 lokasi. Sebanyak 661 di antaranya berada di Kota Medan, sedangkan kegiatan lainnya menyasar Kabupaten Deli Serdang, Langkat, wilayah Toba, dan daerah sekitarnya.

Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus mengatakan, percepatan penemuan kasus menjadi bagian penting dari strategi pemerintah untuk memberantas TBC, khususnya di daerah dengan beban kasus yang tinggi.

"Hari ini kami datang ke beberapa daerah di Sumut untuk mempercepat pemberantasan TBC," ujar Wamenkes Benjamin saat meninjau layanan TBC di Rumah Sakit Adam Malik, Medan, Selasa (21/7).

Dalam pelaksanaannya, petugas tidak hanya memeriksa pasien yang menunjukkan gejala, tetapi juga menelusuri orang-orang yang tinggal serumah atau memiliki kontak erat dengan pasien TBC.

"Kegiatan itu dilakukan dengan pemeriksaan sinar-X, pemeriksaan dahak, pemeriksaan tekanan darah, serta pemeriksaan darah untuk kasus TB dan kontak erat di rumah," ujar Wamenkes Benjamin.

Penanganan TBC Butuh Dukungan Pemerintah Daerah

Benjamin menilai fasilitas pemeriksaan saja tidak cukup apabila masyarakat kesulitan menjangkau layanan kesehatan. Karena itu, pemerintah daerah, organisasi masyarakat, perangkat desa, hingga sektor lain perlu dilibatkan untuk mengarahkan warga berisiko mengikuti pemeriksaan.

"Kami datang untuk menjelaskan kepada wali kota dan gubernur, karena kuncinya adalah kesehatan mampu melakukan pemeriksaan, bagaimana masyarakat bisa datang ke lokasi. Untuk itu diperlukan lintas sektor," ucap Benjamin.

Keterlibatan pemerintah daerah dianggap krusial karena penularan TBC tidak hanya berkaitan dengan pelayanan kesehatan. Kondisi rumah, kepadatan penduduk, sirkulasi udara, pemenuhan gizi, sanitasi, dan keadaan ekonomi pasien turut memengaruhi risiko penularan dan keberhasilan pengobatan.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian sebelumnya juga meminta seluruh perangkat daerah menjadikan penanganan TBC sebagai bagian dari prioritas pembangunan.

“Percepatan eliminasi TBC tidak bisa hanya dibebankan kepada sektor kesehatan semata. Semua perangkat daerah harus bergerak bersama. Kemendagri akan memastikan agar penanggulangan TBC menjadi prioritas pembangunan di setiap daerah,” ujar Tito beberapa waktu lalu.

Indonesia Menanggung 10% Kasus TBC Dunia

Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO, Indonesia masih menjadi negara dengan jumlah kasus TBC terbesar kedua setelah India. Dari seluruh kasus baru TBC di dunia pada 2024, India menyumbang sekitar 25%, sementara Indonesia mencapai 10%.

WHO memperkirakan sekitar 1,09 juta orang di Indonesia mengalami TBC pada 2023, setara dengan 387 kasus per 100.000 penduduk. Pada tahun yang sama, jumlah kematian akibat TBC diperkirakan mencapai 130.927 orang. Beban tersebut belum menunjukkan penurunan berarti dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Masalah utama penanggulangan TBC bukan hanya banyaknya kasus, tetapi juga masih adanya pasien yang belum ditemukan dan belum menjalani pengobatan. WHO menyebut deteksi dini serta kepatuhan pasien menyelesaikan pengobatan masih menjadi hambatan besar dalam mengendalikan penyebaran TBC di Indonesia.

Data Kemenkes menunjukkan sebanyak 856.000 kasus TBC berhasil ditemukan pada 2023, meningkat dari sekitar 443.000 kasus pada 2021. Peningkatan jumlah temuan tersebut tidak selalu berarti penularan memburuk, tetapi dapat menunjukkan pemeriksaan yang semakin luas dan aktif.

“Kalau angka kasus yang ditemukan naik, itu bukan berarti penyakitnya tambah banyak. Justru artinya kita bekerja lebih keras menemukan pasien yang sebelumnya tidak terdiagnosis,” ujar Benjamin.

Dengan estimasi sekitar 1,09 juta kasus setiap tahun, masih terdapat kesenjangan antara jumlah kasus yang diperkirakan dan pasien yang berhasil ditemukan. Orang yang belum terdiagnosis berisiko terus menularkan bakteri kepada keluarga maupun lingkungan sekitarnya.

Penemuan Kasus Harus Diikuti Pengobatan

Kemenkes menekankan bahwa penelusuran kasus harus segera dilanjutkan dengan pemeriksaan, diagnosis, dan pengobatan hingga pasien dinyatakan sembuh. Pengobatan TBC memerlukan kedisiplinan karena pasien harus mengonsumsi obat secara teratur selama beberapa bulan.

Pasien yang menghentikan pengobatan sebelum waktunya berisiko kembali mengalami sakit, tetap menularkan TBC, atau mengalami resistansi terhadap obat. Karena itu, pendampingan keluarga, tenaga kesehatan, pemerintah daerah, dan lingkungan kerja menjadi bagian penting dalam memastikan pengobatan selesai.

Pemerintah kini menyelaraskan kebijakan, pembiayaan, layanan kesehatan, serta keterlibatan masyarakat melalui Rencana Strategis Nasional Penanggulangan TBC 2026–2030. Strategi tersebut diarahkan untuk memperluas skrining, mempercepat rujukan, mengurangi keterlambatan diagnosis, meningkatkan keberhasilan pengobatan, serta menekan angka pasien yang berhenti menjalani terapi.

Perluasan penelusuran di Sumatera Utara dan puluhan ribu lokasi lainnya diharapkan dapat menutup kesenjangan penemuan kasus. Semakin cepat pasien ditemukan dan diobati, semakin besar peluang pemerintah memutus penularan dan mendekati target eliminasi TBC pada 2030.