Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde). Platform P2P Lending untuk permodalan petani ini dinilai melanggar ketentuan ekuitas minimum dan ketentuan lainnya dalam Peraturan OJK 40/2024.
Alasan lainnya, kian kemari kinerja perusahaan makin memburuk, yang akhirnya berdampak pada operasional dan layanan kepada masyarakat. Tindak pencabutan sendiri tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 tanggal 6 November 2025.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK mewujudkan industri jasa keuangan sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi) atau pinjaman daring (pindar) berintegritas, bertata kelola baik serta menerapkan manajemen risiko memadai dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam keterangan di Jakarta, Senin (10/11).
Sebelum melakukan pencabutan izin usaha, OJK menyatakan telah meminta pengurus dan pemegang saham Crowde untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum. Begitu juga dengan permintaan untuk perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Sejalan dengan hal tersebut, OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Crowde. Di antaranya adalah, sanksi peringatan sampai dengan Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) dan ditetapkan sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan.
Menurut OJK, sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut. Karena itu, Crowde dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk diketahui, OJK sedang dan akan mengambil langkah serta tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan. Salah satunya melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Yohanes Sugihtononugroho, Co-founder Crowde, dengan hasil “tidak lulus” dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi pihak utama dan/atau menjadi pemegang saham di lembaga jasa keuangan.
Hanya saja, hasil tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan tindak pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Crowde. Selain itu, OJK melakukan proses penegakan hukum terkait dengan dugaan tindakan pidana sektor jasa keuangan bersama dengan aparat penegak hukum (APH), untuk selanjutnya diproses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
OJK juga melakukan langkah-langkah lainnya terhadap pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Crowde, serta permasalahan terkait lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Terkait dicabutnya izin usaha, maka Crowde harus menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai penyelenggara pindar, kecuali untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemegang saham, pengurus, pegawai, dan/atau pihak terelasi Crowde, dilarang untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan. Termasuk melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan perusahaan, kecuali karena dan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya, Crowde diharuskan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya, sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu juga diwajibkan menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan.
Hal lain yang tak kalah penting, perusahaan pindar ini juga diwajibkan memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan, mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Crowde juga wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. RUPS sendiri penting dijalankan untuk pembentukan tim likuidasi dan pembubaran badan hukum Crowde, serta menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK.
Selain itu, perusahaan harus menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan, untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai dengan terbentuknya tim likuidasi. Hal ini harus dilaporkan kepada OJK paling lama lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha.
Debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya dapat menghubungi Crowde pada nomor telepon (021) 50858708 atau 081281267233, email [email protected], dan alamat Jalan Tebet Raya Nomor 34 Blok A Persil Nomor 4, Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Indonesia.
Tinggalkan Komentar
Komentar