Periskop.id - Pemerintah tengah membahas rencana Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penerapan redenominasi belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Tapi tidak sekarang, tidak tahun depan,” ujar Purbaya kepada media di Universitas Airlangga, Surabaya, dikutip Selasa (11/11).
Purbaya menekankan, RUU Redenominasi bukan menjadi tanggung jawab penuh Kementerian Keuangan. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI), sementara Kementerian Keuangan hanya menyesuaikan pelaksanaannya sesuai kebutuhan.
“Itu kebijakan Bank Indonesia, nanti akan diterapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya,” tambahnya.
Sebelumnya, Bank Indonesia mengusulkan RUU Redenominasi Rupiah sebagai bagian dari upaya memperkuat fondasi ekonomi nasional. Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menyederhanakan nominal mata uang dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan bahwa pelaksanaan redenominasi akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati. Proses ini melibatkan koordinasi erat antara Pemerintah, Bank Indonesia, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memastikan implementasi yang tepat.
Redenominasi Rupiah bertujuan menyederhanakan jumlah digit pada pecahan mata uang. Kebijakan ini tidak akan mengubah daya beli masyarakat maupun nilai tukar Rupiah terhadap barang dan jasa.
“Redenominasi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kepercayaan terhadap Rupiah, serta mendorong sistem keuangan yang lebih modern dan efisien,” ujar Ramdan dalam keterangan tertulis, Senin (10/11).
Tinggalkan Komentar
Komentar