periskop.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan sepanjang 2025 pihaknya telah menegakkan berbagai langkah pengawasan untuk memastikan kepatuhan dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Dalam periode tersebut, OJK memberikan 175 peringatan tertulis kepada 144 perusahaan jasa keuangan (PUJK). Selain itu, 40 PUJK dikenai sanksi denda, sementara 19 sanksi administratif lainnya juga dijatuhkan untuk menegakkan disiplin pelaku usaha.

“Kami juga menegakkan ketentuan pelaporan literasi dan inklusi keuangan,” ujar Kiki, begitu panggilan akrabnya, dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/1).

Friderica menambahkan, sanksi yang diberikan, termasuk penggantian kerugian konsumen, merupakan bagian dari upaya menegakkan perlindungan konsumen di seluruh sektor jasa keuangan.

"Hal ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar lebih berhati-hati dan patuh pada regulasi," sambungnya.

Di sisi pengawasan perilaku pelaku usaha dan pasar, OJK mencatat bahwa PUJK telah dikenai 19 sanksi administratif kepada sektor jasa keuangan berupa peringatan tertulis dan 19 sanksi administratif berupa denda.

Penegakan ketentuan terkait laporan literasi dan inklusi keuangan juga dilakukan secara ketat. Hasilnya, OJK mengenakan 21 peringatan tertulis dan 90 denda dengan total nilai mencapai Rp6,1 miliar.

"Hal tersebut menegaskan perlunya kepatuhan dalam penyampaian laporan kepada regulator," sambung Kiki.

Dengan rangkaian langkah pengawasan ini, dirinya menegaskan komitmet OJK untuk menjaga transparansi, integritas, dan perlindungan konsumen, sekaligus mendorong seluruh pelaku usaha jasa keuangan beroperasi sesuai aturan, demi terciptanya industri yang sehat dan terpercaya.