Periskop.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan sudah bersiap menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat UU No. 4 Tahun 2023. Bahkan sekalipun implementasi harus dipercepat dari sebelumnya di 2028 menjadi 2027, LPS mengaku sudah siap. 

Seperti diketahui, UU P2SK baru mewajibkan program ini berjalan pada tahun 2028. Namun, ada potensi revisi percepatan dari pelaksanaan program tersebut menjadi tahun 2027.  “Kami sudah menyiapkan timeline. Jadi sekalipun dipercepat menjadi 2027 juga bisa jalan,” tutur Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D. Purba dalam keterangan yang dikutip Senin (1/12). 

Optimisme ini didasari oleh kesiapan yang sudah dilakukan LPS. Asal tahu saja, sejauh ini LPS sudah merusmuskan tiga skema penjaminan polis, yakni jaminan atas klaim polis, pengalihan portofolio polis, hingga pengembalian polis. 

Purba menjelaskan, untuk jaminan klaim polis jika perusahaan bermasalah, LPS akan menjamin pembayaran klaim baik penuh maupun sebagian. Kedua, pengalihan portofolio polis ke perusahaan sehat dilakukan dengan skema polis nasabah tetap berjalan dengan manfaat yang sama. Ketiga, pengembalian polis, jika pengalihan tidak dapat dilakukan, LPS akan membayar polis sesuai batas penjaminan.

Penjaminan diperkirakan mencakup nilai pertanggungan antara Rp500 juta–Rp700 juta, yang menurut Purba mencakup sekitar 90% dari rata-rata nilai polis di Indonesia. “Skema ini akan otomatis dilakukan oleh LPS tanpa perlu pilihan dari pemegang polis,” tegasnya.

PPP sendiri akan diformalkan melalui Peraturan Pemerintah (PP), dengan ketentuan teknis seperti nilai batas penjaminan dan jenis produk yang dijamin akan ditetapkan lebih lanjut.

Under-Capitalized

Untuk diketahui, secara agregat, industri asuransi nasional menunjukkan kondisi finansial yang terjaga. Aset industri mencapai lebih dari Rp1.181 triliun per September 2025. Premi asuransi komersial tumbuh stabil, meski tidak merata antar segmen. Premi industri umum dan reasuransi meningkat, sementara premi asuransi jiwa masih tertekan.

Di sisi kecukupan modal, rasio Risk-Based Capital (RBC) secara industri masih jauh di atas batas minimum, mencerminkan kekuatan solvabilitas. Namun di balik agregat yang solid tersebut, tersimpan masalah yang lebih fundamental, yakni tidak semua perusahaan memiliki basis modal yang cukup untuk menyerap risiko jangka panjang. 

Beberapa pelaku masih masuk kategori under-capitalized. Per Mei–Juni 2025, tercatat masih ada 35–36 dari total 144 perusahaan asuransi/reasuransi yang belum memenuhi ekuitas minimum sesuai kewajiban 2026.

Kondisi ini menjadi tantangan serius — perusahaan dengan modal tipis rentan terhadap klaim besar, kesulitan mengelola portofolio, atau terpaksa mengandalkan reasuransi luar negeri. Hal ini memicu kekhawatiran soal stabilitas jangka panjang dan arus devisa yang keluar akibat reasuransi ke luar negeri. Dengan kata lain, stabilitas industri belum merata.