Periskop.id – Jelang penerapan penjaminan polis asuransi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan dua skenario implementasi Program Penjaminan Polis (PPP). Keduanya adalah yaitu skenario percepatan aktivasi PPP dengan tingkat kesiapan minimum 2027. Kedua, skenario implementasi penuh pada 2028 dengan tingkat kesiapan ideal.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinand D. Purba menyampaikan, perlu mekanisme untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan, dalam hal terjadi kegagalan perusahaan asuransi, dampaknya dapat dikelola secara tertib tanpa merugikan pemegang polis dan tanpa mengganggu stabilitas industri.
“Kegagalan perusahaan asuransi merupakan fenomena yang kerap terjadi dalam dinamika industri keuangan,” tuturnya dalam acara update Perkembangan Industri Asuransi di Morrissey Hotel, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Ia menyebutkan, dalam periode 2011 hingga 2024, tercatat sekitar 428 kegagalan perusahaan asuransi di berbagai negara, dengan mayoritas terjadi pada asuransi umum. Sementara itu di Indonesia, Ferdinand mencatat bahwa dalam periode 2011 hingga 2025, terdapat 25 perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya. Dari jumlah tersebut, sekitar 17 di antaranya dapat dikategorikan sebagai kegagalan perusahaan.
"Ini artinya, sisanya sekitar delapan ini sebenarnya penutupannya konsekuensi dari, biasanya karena ada restrukturisasi dan sebagainya, bukan karena kegagalan," terang Ferdinan.
Secara demografi, lanjutnya, kawasan Asia ada di posisi ketiga dengan tingkat kegagalan perusahaan asuransi tertinggi setelah Amerika Utara dan Eropa. Kemudian dari sisi segmentasi, kegagalan perusahaan secara global lebih banyak terjadi pada asuransi umum.
"Pola dominasi kegagalan asuransi umum ini juga tercermin pada cakupan penjaminan polis secara global, di mana dari 27 anggota International Forum of Insurance Guarantee Scheme, terdapat tiga negara yang skema penjaminannya berfokus pada asuransi umum, sedangkan yang lainnya itu meng-cover asuransi umum dan asuransi jiwa," tuturnya.
Saat ini, LPS sendiri tengah melakukan pembentukan kerangka regulasi dan operasional. Selain itu, LPS juga tengah memastikan kesiapan teknologi informasi, data, dan sumber daya manusia. PPP ini ditargetkan mulai efektif pada tahun 2027 dengan tingkat kesiapan minimum.
"Dengan adanya skema penjaminan polis, kegagalan perusahaan asuransi dapat ditangani secara tertib tanpa mengganggu stabilitas industri secara keseluruhan. Oleh karena itu, banyak negara telah membangun lembaga penjaminan polis sebagai bagian dari arsitektur stabilitas sektor keuangan," pungkas Ferdinan.
Karakteristik Berbeda
Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi LPS Suwandi, menambahkan, pihaknya telah melakukan persiapan mulai dari sisi infrastruktur hingga kebijakan. "Kalau bayangan saya mungkin persispan antara 70-80% ya,” serunya.
Hanya saja, ia menerangkan, skema penjaminan polis memiliki karakteristik berbeda dibandingkan penjaminan simpanan di sektor perbankan. Jadi butuh persiapan yag lebih kompleks.
“Kalau penjaminan simpanan, itu memang yang dijamin adalah kita bisa mendapatkan uang yang kita simpan di bank itu bisa kembali. Itu pokoknya, namanya penjaminan simpanan. Tapi kalau penjaminan polis, yang dijamin sebenarnya keberlanjutan, masa pertanggungannya itu masih terus berjalan sampai berakhirnya kontrak,” ujar Suwandi.
Suwandi menjelaskan, tujuan utama masyarakat membeli polis asuransi adalah untuk memperoleh perlindungan selama masa kontrak pertanggungan. Karena itu, apabila perusahaan asuransi mengalami masalah di tengah masa kontrak, pemegang polis membutuhkan kepastian, perlindungan tersebut tetap berjalan hingga masa pertanggungan berakhir.
Perbedaan tujuan tersebut membuat mekanisme penanganan kegagalan di industri asuransi juga berbeda dengan sektor perbankan. Dalam skema penjaminan polis, salah satu langkah yang diprioritaskan adalah pengalihan polis (transfer polis) ke perusahaan asuransi lain.
Menurut Suwandi, langkah tersebut menjadi opsi yang paling memungkinkan dilakukan, karena dapat memastikan polis tetap aktif dan perlindungan terhadap pemegang polis tetap berjalan.
Sekadar mengingatkan, Program Penjaminan Polis merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang memberikan mandat kepada LPS untuk menyelenggarakan skema penjaminan bagi pemegang polis asuransi.
Berdasarkan undang-undang, implementasi penuh Program Penjaminan Polis dijadwalkan berlaku pada 2028. Artinya, sejak 2023 terdapat waktu sekitar lima tahun untuk melakukan berbagai persiapan, baik dari sisi regulator maupun industri asuransi. Namun LPS menargetkan kesiapan implementasi lebih awal, yakni sekitar 2027.
Kepercayan Publik
Menyikapi rencana penerapan penjaminan polis, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan menyambut baik hal ini. Wakil Ketua Bidang Teknik 5 AAUI Diwe Novara menyatakan, implementasi penjaminan polis diyakini bisa meningkatkan kepercayaan publik kepada industri asuransi.
“Kami sih sangat mendukung. Kalau bisa dimplementasikan besok, kami siap,” ucapnya.
Hanya saja, ia menyebut, Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun yang mewajibkan perusahaan perasuransian untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum tahap pertama pada 2026 dan tahap kedua pada 2028, kemungkinan akan mempengaruhi kesiapan sejumlah Perusahaan asuransi.
Berdasarkan catatan AAUI, kemungkinan banyak perusahaan asuransi umum yang tak bisa lolos syarat pemenuhan ekuitas minimum pada 2028. Dia bahkan menyebut diperkirakan maksimum hanya ada 35 perusahaan yang bertahan dan memenuhi ketentuan itu.
"Asumsi hitung-hitungan kami, mungkin nanti Desember 2028 itu maksimum 35 perusahaan asuransi yang masih bertahan," ujarnya.
Diwe juga bilang, masih banyak asuransi umum yang belum bisa memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama pada 2026. Menurut catatan AAUI, asuransi umum yang belum bisa memenuhi ketentuan itu diperkirakan masih ada sekitar 10 sampai 15 perusahaan.
"Berbeda dengan asuransi jiwa yang tinggal dua perusahaan asuransi masih susah memenuhi ketentuan Rp 250 miliar, asuransi umum itu masih ada sekitar 10 sampai 15 perusahaan," jelasnya.
Untuk diketahui, pada tahap pertama untuk 2026, perusahaan asuransi konvensional wajib memenuhi aturan ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar. Aturan ekuitas minimum tahap pertama harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026.
Berdasarkan data OJK per Januari 2026, pemenuhan ekuitas tahap pertama pada 2026, hanya terdapat 114 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 143 perusahaan yang sudah memenuhi ketentuan. Porsinya sebesar 79,72% terhadap total jumlah perusahaan.
Diwe mengatakan kondisi akan makin parah jika tidak ada investor baru yang menyuntikkan modal hingga akhir Desember 2026. Alhasil, semua asuransi umum yang tak bisa memenuhi ekuitas minimum pada 2026, otomatis harus menjalani tahap penggabungan.
Lebih lanjut, Diwe juga menerangkan sampai saat ini, terdapat dua perusahaan atau anggota AAUI yang sedang dalam skema penyehatan keuangan perusahaan.
Tinggalkan Komentar
Komentar