Periskop.id –Tingkat Penetrasi (penetration rate) industri asuransi di Indonesia tercatat masih rendah. Bahkan jika dibandingkan dengan negara-negara di ASEAN. Posisi Indonesia masih berada di bawah Filipina, Malaysia, Thailand dan Singapura.
Sampai akhir 2024 lalu, penetrasi industri asuransi Indonesia tercatat hanya sebesar 1,40%, relatif tak banyak berubah bahkan sejak sebelum krisis keuangan Asia melanda. Sementara Filipina di penghujung 2024 mencapai 1,80%, Malaysia 3,80%, Thailand 5,10% dan Singapura 7,40%. Adapun untuk negara-negara maju, umumnya berada di level 9-10%.
Banyak variabel yang menjadi penghambat tingkat penetrasi tersebut. Di antaranya adalah maraknya sejumlah kasus - kasus yang mendera peruashaan asuransi yang berujung menggerus kepercayaan publik terhadap perusahaan asuransi, hingga industri asuransi secara keseluruhan.
“Kasus-kasus yang melibatkan Perusahaan asuransi memang cukup menekan penetrasi industri asuransi. Sejak 2016 hingga 2025, sudah ada 19 perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK,” kata Suwandi, Direktur Eksekutif Surveilans, Data, dan Pemeriksaan Asuransi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam acara Temu Media Nasional bertajuk ‘Literasi Menabung dan Berasuransi’ di Bandung, Sabtu (6/12).
Melihat data yang ada, bisa dibilang, setiap tahun ada saja perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya dan harus dilikuidasi. “Jadi setiap tahun ada saja. Kasus yang cukup besar dampak pemberitaannya adalah Jiwasraya, karena ada fraud dan tindak pidana yang merugikan negara cukup besar,” tuturnya.
Sekadar catatan, beberapa perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut atau mengalami masalah besar di Indonesia antara lain Asuransi Jiwasraya, AJB Bumiputera 1912, Asuransi Wanaartha Life, Asuransi Kresna Life, dan PT Berdikari Insurance yang dicabut izinnya pada Januari 2025 kemarin. Perusahaan-perusahaan tersebut ditutup karena masalah solvabilitas dan gagal bayar klaim, sementara Jiwasraya resmi ditutup setelah bertahun-tahun bermasalah.
Lebih rinci, pada 2016 misalnya, Bumiputra 1912 mengalami masalah likuiditas dengan keterlambatan pembayaran klaim nasabah 2,16 juta pemegang polis. Kemudian pada 2018, Asuransi Kresna Life juga tidak mampu memenuhi kewajiban klaim dengan 8.900 pemegang polis terdampak. Selanjutnya, terjadi pembekuan kegiatan usaha WanaArtha Life akibat masalah investasi reksa dana yang membuat 12.577 pemegang polis terdampak.
Nah, dengan banyaknya kasus yang terjadi dan ketidakadaan penjaminan polis, setelah izin usaha perusahan asuransi dicabut izinnya, Nasib pemegang polis pun jadi terkatung-katung menunngu hasil likuidiasi.
“Aset-aset dijual dulu, baru bayar kreditur, di mana kreditur ternesar biasanya afalah pemegang polis. Itupun tak kemungkinan besar recovery rate tak akan dibayar 100%. Ini karena aset Perusahaan-persuhaan tersebut nilai asetnya lebih besar dari kewajiban. Ini yang jadi hambatan,” ungkapnya.
Program Penjaminan Polis
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba sendiri meyakini, berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4 Tahun 2023, akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Dampaknya, premi industri asuransi akan meningkat.
Ia menegaskan, keberadaan PPP merupakan bagian dari recovery & resolution framework untuk menghadapi kemungkinan kegagalan perusahaan asuransi.
Dia menjelaskan bahwa berdasar pengalaman LPS selama ini dalam menjalankan program penjaminan simpanan, kepercayaan masyarakat terhadap perbankan meningkat. Dana pihak ketiga (DPK) perbankan juga naik.
“Rata-rata pertumbuhan dana pihak ketiga, lebih tinggi setelah LPS beroperasi dibanding sebelumnya. Pertumbuhannya rata-rata sebesar 7,7% sebelum LPS beroperasi, kemudian meningkat menjadi 15,3% setelah LPS beroperasi,” jelasnya.
Mengambil contoh penerapan program penjaminan polis di Malaysia, juga terlihat ada peningkatan premi yang lebih tinggi setelah berlakunya program ini.
Tiga tahun sebelum berlakunya program penjaminan polis asuransi, yakni periode 2007-2009, rata-rata pertumbuhan pendapatan premi asuransi sebesar 5,5 % per tahun. Setelah program penjaminan polis berlaku pada tahun 2010, rata-rata pertumbuhan premi pada periode 2011-2013 menjadi 9,7 % per tahun.
Melihat contoh di negara lain, Purba meyakini, pemberlakuan program penjaminan polis akan meningkatkan kepercayaan publik. Sehingga pada gilirannya pendapatan premi asuransi akan meningkat.
Tiga Skema
Purba menjelaskan, LPS menyiapkan tiga jenis jaminan dalam PPP. Pertama, jaminan klaim polis, jika Perusahaan asuransi bermasalah, LPS akan menjamin pembayaran klaim baik penuh maupun sebagian.
Kedua, pengalihan portofolio polis ke perusahaan sehat – polis nasabah tetap berjalan dengan manfaat yang sama. Ketiga, pengembalian polis – jika pengalihan tidak dapat dilakukan, LPS akan membayar polis sesuai batas penjaminan.
Penjaminan diperkirakan mencakup nilai pertanggungan antara Rp500 juta–Rp700 juta, yang menurut Purba mencakup sekitar 90% dari rata-rata nilai polis di Indonesia. “Skema ini akan otomatis dilakukan oleh LPS tanpa perlu pilihan dari pemegang polis,” serunya.
PPP akan diformalkan melalui Peraturan Pemerintah (PP), dengan ketentuan teknis seperti nilai batas penjaminan dan jenis produk yang dijamin akan ditetapkan lebih lanjut. Menurut Undang-Undang P2SK, program ini mulai berjalan 2028. Namun, LPS menyatakan siap jika ada percepatan menjadi 2027. “Jika dipercepat 2027, LPS telah siap menerapkan,” tegas Purba.
Tinggalkan Komentar
Komentar