periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tren pemulihan pada kinerja Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink dan tengah bersiap merilis aturan baru.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut kinerja produk asuransi investasi tersebut masih bergerak pada jalur positif sepanjang kuartal pertama tahun ini.
"Premi unitlink/PAYDI tercatat sebesar Rp11,37 triliun atau tumbuh 3,68% secara year-on-year," kata Ogi di Jakarta, dikutip Minggu (17/5).
Ia menilai pertumbuhan premi yang lebih moderat tersebut justru mencerminkan perbaikan kualitas seleksi risiko (underwriting) di internal perusahaan asuransi.
Menurutnya, industri asuransi kini mulai mengedepankan aspek transparansi karakteristik produk kepada para calon nasabah.
"Pertumbuhan yang terjadi tidak semata-mata didorong oleh pemasaran agresif, tetapi juga oleh upaya membangun kepercayaan dan kualitas produk yang lebih baik," tegasnya.
Kebangkitan lini bisnis asuransi ini turut ditandai dengan menyusutnya beban kewajiban klaim sebesar 7,99% menjadi Rp13,30 triliun.
Menyikapi pulihnya animo masyarakat terhadap produk unitlink, lembaga pengawas keuangan tersebut kini tengah mematangkan penyesuaian regulasi bersama asosiasi industri perasuransian.
"OJK saat ini tengah melakukan penyesuaian ketentuan yang sebelumnya diatur dalam SEOJK Nomor 5 Tahun 2022 dan direncanakan akan ditingkatkan menjadi pengaturan setingkat POJK," jelasnya.
Langkah penguatan payung hukum ini sengaja dirancang untuk memperkokoh perlindungan konsumen dan menjamin tata kelola keberlanjutan industri PAYDI di masa mendatang.
Tinggalkan Komentar
Komentar