periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk merumuskan status kepesertaan perusahaan asuransi bermasalah di dalam program penjaminan polis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono memaparkan regulasi negara mewajibkan seluruh industri perasuransian untuk memberikan perlindungan jaminan bagi nasabahnya.
"Sesuai ketentuan Pasal 80 UU P2SK, diatur bahwa setiap perusahaan asuransi wajib menjadi peserta program penjaminan polis," kata Ogi di Jakarta, dikutip Minggu (17/5).
Ia menjelaskan aturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tersebut mensyaratkan setiap entitas untuk membuktikan kelayakan finansialnya secara ketat.
"Peserta program penjamin polis tersebut wajib memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu yang ditetapkan oleh LPS setelah berkoordinasi dengan OJK," paparnya.
Aturan batas tingkat kesehatan ini memunculkan tantangan tersendiri bagi sejumlah entitas asuransi yang saat ini tengah terpuruk dan masuk dalam daftar status pengawasan khusus.
Ogi memastikan otoritas pengawas keuangan akan terus mencari solusi terbaik terkait nasib kepesertaan perusahaan-perusahaan "sakit" tersebut agar tidak merugikan masyarakat luas.
Menurutnya, komunikasi intensif bersama LPS mutlak diperlukan demi memastikan kepastian hukum bagi nasabah yang telanjur membeli produk dari perusahaan bermasalah.
"OJK akan berkoordinasi dengan LPS, dengan mengedepankan kepentingan pemegang polis, perusahaan asuransi, dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," tegasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar