periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan audited berbasis Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 bagi industri asuransi nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut penundaan tersebut terpaksa dilakukan lantaran banyak perusahaan asuransi masih kesulitan memenuhi standar baru itu.

Menurutnya, batas akhir pelaporan diundur selama dua bulan dari semula 30 April 2026 menjadi 30 Juni 2026 demi menjaga kualitas hasil implementasi laporan keuangan.

"Terdapat beberapa perusahaan yang memerlukan waktu lebih panjang dalam proses implementasi, khususnya terkait penyesuaian sistem dan kesiapan internal," kata Ogi di Jakarta, dikutip Minggu (17/5).

Ia menjelaskan kendala utama yang menghambat kelancaran penerapan standar pelaporan keuangan ini bertumpu pada minimnya kesiapan infrastruktur teknologi informasi dan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

Implementasi PSAK 117 menuntut perombakan besar secara komprehensif pada sistem operasional, proses bisnis, hingga metodologi perhitungan aktuaria di masing-masing perusahaan.

Ogi mendesak seluruh manajemen perusahaan asuransi untuk segera meningkatkan investasi pada sektor teknologi dan mengasah kompetensi teknis SDM secara berkelanjutan guna mengejar ketertinggalan tersebut.

Langkah pelonggaran ini diharapkan memberikan ruang yang cukup memadai bagi pelaku industri untuk membenahi internalnya tanpa harus mengorbankan transparansi dan kualitas pelaporan keuangan.