periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai fenomena mobilitas tinggi atau "kutu loncat" tenaga ahli aktuaria di industri perasuransian merupakan dampak langsung dari krisis ketersediaan sumber daya manusia (SDM).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono memandang perpindahan aktuaris antarperusahaan sebagai hal yang wajar. Menurutnya, dinamika ini tidak terhindarkan di tengah industri yang terus berkembang pesat.
"Hingga saat ini, perpindahan aktuaris masih terjadi, seiring dengan tingginya kebutuhan industri terhadap profesi tersebut," kata Ogi di Jakarta, Selasa (5/5).
Ia menjelaskan permintaan tenaga ahli aktuaria melonjak drastis akibat meningkatnya kompleksitas regulasi serta kewajiban penerapan standar akuntansi dan kehati-hatian yang baru.
Sayangnya, tingginya lonjakan kebutuhan (demand) dari perusahaan asuransi tersebut tidak sebanding dengan ketersediaan (supply) jumlah lulusan di pasar tenaga kerja.
Kelangkaan pasokan tenaga ahli ini otomatis memicu persaingan ketat di antara pelaku industri. Perusahaan asuransi akhirnya berlomba menawarkan kompensasi tinggi dan peluang jenjang karier untuk menarik minat para aktuaris.
"Mobilitas tenaga kerja menjadi konsekuensi dari terbatasnya supply dibandingkan demand di industri," paparnya.
Guna mengatasi ketimpangan ini, OJK terus mendorong kolaborasi strategis antara asosiasi profesi dan lembaga pendidikan untuk mempercepat pencetakan lulusan aktuaris baru yang berkualitas.
Lembaga pengawas keuangan ini turut memperingatkan pihak manajemen perusahaan untuk tidak sekadar mengandalkan praktik bajak-membajak karyawan.
"Industri juga diharapkan memperkuat strategi retensi SDM, pengembangan karier, serta tata kelola yang baik agar dapat menjaga keberlanjutan fungsi aktuaria," tegasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar