Periskop.id - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan aplikasi JakParkir sudah dilakukan uji coba di Jalan Muara Karang Raya, Jakarta Utara.
“Saat ini, program Aplikasi JakParkir telah dilaksanakan implementasi pada delapan ruas jalan,” jelas Syafrin saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (13/8).
Dia merinci delapan ruas jalan tersebut, yaitu Jalan Pegambiran, Jalan Cikini Raya, Jalan Juanda Raya, Jalan Raden Patah, Jalan Adityawarman, Jalan Tebah Raya, Jalan Sunan Ampel dan Jalan Muara Karang Raya.
Selain itu, dia mengatakan program tersebut juga akan diuji coba di tiga ruas jalan di Jakarta Barat, namun saat ini masih dalam proses integrasi data pada Aplikasi JakParkir. Ketiga jalan itu, yakni Jalan Petongkangan, Jalan Pintu Kecil dan Jalan Perniagaan Timur.
Lebih lanjut, dia menjelaskan JakParkir memiliki empat interface (titik interaksi antara pengguna dan sistem). Di antaranya Aplikasi JakParkir versi Pengguna Jasa Parkir, Aplikasi JakParkir versi Juru Parkir, Aplikasi JakParkir versi Pengawas dan Dashboard Command Center.
“Aplikasi JakParkir memiliki fitur pembayaran parkir secara cashless (non-tunai) dengan Kartu Uang Elektronik atau QRIS, mendukung penerapan tarif parkir progresif dan pemesanan slot parkir,” kata Syafrin.
244 Ruas Jalan
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menargetkan penerapan sistem parkir digital melalui aplikasi JakParkir secara daring (online) di 244 ruas jalan Ibu Kota pada 2027. Penerapan tersebut dilakukan secara bertahap.
"Dan tentu secara bertahap untuk 244 ruas jalan yang dilakukan parkir 'on street' (parkir jalan) itu akan diterapkan,” tegas Syafrin.
Pada rapat kerja dengan Dinas Perhubungan, Panitia Khusus Perparkiran DPRD DKI Jakarta mengusulkan beberapa poin dalam rangka merevisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Ketua Panitia Khusus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter mengatakan, pihaknya mendorong digitalisasi perparkiran dengan penggunaan teknologi digital untuk mengelola dan melakukan transaksi parkir.
Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi, transparansi dan mengurangi pungutan liar. Salah satunya dengan penggunaan aplikasi JakParkir.
"Nanti kami akan melakukan revisi perda terkait digitalisasi yang akan diterapkan sehingga kita bisa sama-sama mengawasi secara transparansi dan akuntabel,” kata Jupiter.
Asal tahu saja, potensi pendapatan dari sektor parkir di Jakarta sangat besar, namun realisasi pendapatannya masih jauh dari optimal. Menurut Jupiter, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir di Jakarta bisa mencapai lebih dari Rp1,4 triliun per tahun.
Perhitungan ini didasarkan pada estimasi minimal 500 juru parkir per kelurahan di Jakarta, dengan asumsi pendapatan per juru parkir sebesar Rp30.000 per hari.
Wakil Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Taufik Zoelkifli pun memperkirakan potensi pendapatan dari parkir di tepi jalan mencapai lebih dari Rp600 miliar per tahun. Namun, realisasinya pada 2024 sesuai data dari Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta bahwa pendapatan dari sektor parkir pada 2024 hanya mencapai Rp8,9 miliar.
Tinggalkan Komentar
Komentar