Periskop.id - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jakarta mengingatkan warga untuk memeriksa kemasan, label, izin edar dan kadaluarsa (KLIK) sebelum membeli makanan. Hal ini diungkapkan setelah BBPOM Jakarta masih menemukan sejumlah makanan mengandung bahan berbahaya di pasar wilayah Jakarta. 

"Ingat cek "KLIK" sebelum membeli item pangan dan itu juga berlaku untuk kosmetik dan obat-obatan juga," kata Kepala Balai Besar POM Jakarta Sofiyani Chandrawati dalam kegiatan inspeksi mendadak (sidak) pangan pada sebuah swalayan di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (23/12). 

Imbauan itu disampaikan terkait temuan makanan jenis manisan pala berwarna hijau yang mengandung formalin dari 16 sampel makanan yang diuji. Menurutnya, makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya juga dapat dideteksi dari bau serta warna.

"Misalnya tahu itu di pasar biasanya direndam di dalam cairan. Nah, kalau ada formalin, baunya itu sudah tak enak. Jadi, kalau orang-orang yang sensitif itu bisa mencium bau formalin yang tidak enak itu. Kalau mi, mi yang berformalin itu mengkilat dan keras," tuturnya. 

Kemudian, makanan-makanan yang menggunakan pewarna tekstil juga dapat dideteksi lewat warna makanan. "Ada makanan-makanan yang dicurigai menggunakan pewarna tekstil seperti kerupuk itu warnanya mencolok. Atau kalau mi, kuning mencolok," kata Sofi.

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah juga menyarankan masyarakat menggunakan aplikasi pemeriksaan keamanan makanan yang tersedia saat ini. Di antaranya BPOM Mobile serta aplikasi dari Kementerian Pertanian bernama Sistem Informasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (SIPSAT). 

"Jadi, masyarakat sekarang sebelum membeli itu cek dulu. Dan ini tidak sulit kok, di aplikasinya (nama makanan) bisa dicek. Diunduh langsung di HP masing-masing, itu mudah sekali," ujar Iin.

Ia mengaku cukup kaget menemukan jenis makanan berformalin yang tak disangka, saat sidak pangan di sebuah swalayan di Kembangan. 

"Tapi ada yang tidak aman juga, manisan pala (jenis makanan). Manisan pala ini ternyata mengandung formalin. Ini kan tidak disangka-sangka oleh kita secara umum. Tampilan juga tidak terlihat. Masyarakat pun tidak tahu pastinya, mikir kalau formalin itu pasti ada di tahu, di tempe, tetapi ini ada di manisan pala," ucap Iin.

Pasar Kebayoran Lama
Sebelumnya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menemukan satu sampel mi kuning dengan zat berbahaya di Pasar Kebayoran Lama, saat melakukan pengawasan stabilitas dan ketersediaan pangan.

"Mi kuning mentah ada yang terindikasi mengandung zat berbahaya. Kebetulan pemasok mi tersebut berasal dari Pasar Kebayoran Lama," kata Wali Kota Jakarta Selatan Muhammad Anwar di Pasar Santa Jakarta, Senin.

Anwar memastikan sudah berkoordinasi dengan petugas maupun Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) untuk memantau zat berbahaya, yakni formalin tersebut. Ia berharap mi kuning itu tidak beredar luas di wilayahnya untuk memastikan keamanan bahan pangan agar tidak dikonsumsi masyarakat.

"Karena itu, saya telah menginstruksikan petugas untuk segera mengecek lokasi distributornya hari ini agar peredarannya tidak meluas ke mana-mana," katanya.

Jika nantinya ditemukan unsur pidana, pihaknya tidak akan segan melaporkannya ke polisi. "Jika ditemukan unsur pidana, kami akan menyerahkannya kepada pihak Kepolisian," katanya.

Namun, jika tingkat kesalahannya masih bisa dibina, maka akan dilakukan pembinaan oleh pihak BPOM.
Berdampak Hukum
Sementara itu, Kepala Suku Dinas (Kasudin) Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan Ridho Sosro menambahkan, pengawasan difokuskan pada deteksi pangan yang mengandung bahan berbahaya, seperti formalin, boraks, metanil yellow dan rhodamin B.

"Kami juga didampingi pengawas pangan dari Kepolisian sehingga nantinya kalau ada bahan pangan yang melanggar aturan, maka akan diselidiki lebih lanjut, bahkan bisa terdampak hukum," bebernya.

Pada tahun 2025, Sudin KPKP Jakarta Selatan sudah melakukan pengawasan dan monitoring di 28 pasar, baik tradisional ataupun modern di 10 kecamatan se-Jakarta Selatan. Pengawasan itu dilakukan dua kali dalam satu tahun dengan target total 728 sampel, terdiri atas 616 sampel pertanian dan 112 sampel peternakan.

Pengawasan pangan dilakukan untuk memastikan produk pertanian dan peternakan yang beredar di pasar aman dikonsumsi masyarakat. Termasuk pemeriksaan kandungan residu pestisida, formalin, boraks, bahan berbahaya lainnya serta uji kualitas produk hewani.

Uji residu pestisida bertujuan untuk mengetahui kandungan zat kimia yang mungkin tersisa pada produk pertanian. Sedangkan uji formalin dan klorin memastikan tidak ada bahan pengawet berbahaya yang digunakan dalam pengolahan dan penyimpanan pangan.