Periskop.id - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta legislatif dan eksekutif memberikan kepastian hukum, bagi pelaku usaha terkait Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) di DKI Jakarta.

Perda KTR DKI Jakarta sendiri telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagai hasil proses fasilitasi yang harus dipatuhi sebagai bentuk penyempurnaan dalam teknis penyusunan peraturan perundang-undangan.

“Bagi kami selaku pelaku usaha itu yang penting adalah kepastian. Kepastian hukum, agar kemudian bisa dilaksanakan. Ketika sebuah peraturan seperti Ranperda KTR DKI Jakarta tidak bisa dilaksanakan, akan berdampak negatif bagi rokok legal,” ujar Wakil Ketua Umum Aprindo Jhon Ferry Sigumonrong di Jakarta, Selasa (20/1). 

Menurut dia, Perda KTR yang sekadar fokus pada pelarangan, seperti pelarangan penjualan, pelarangan pemajangan, hingga iklan, promosi dan sponsorship, akan berdampak pada keberlangsungan usaha dan tidak serta merta mengurangi prevalensi perokok.

“Yang terpenting adalah bagaimana kita membuat strategi edukasi agar yang dapat mengakses rokok adalah yang berumur 21 ke atas,” kata Jhon

Untuk diketahui, Aprindo memiliki sekitar 150 perusahaan anggota yang mencakup jaringan ritel nasional, dengan total 45.000 gerai yang dikelola. Gerai-gerai tersebut mencakup berbagai jenis bisnis ritel dari minimarket hingga pusat perbelanjaan, menjadikannya pemain kunci dalam industri ritel modern di Indonesia.

Oleh karena itu, keberadaan peraturan daerah seperti Perda KTR yang mendorong pelarangan total, menyebabkan peritel terdampak langsung. Padahal, saat ini kondisi ekonomi cukup berat bagi dunia usaha sehingga yang dibutuhkan oleh para pelaku usaha adalah perlindungan dan pemberdayaan.

Jhon berharap pemerintah dapat bersikap bijaksana, adil dan berimbang dalam memberlakukan sebuah peraturan. “Kami berkomitmen tidak menjual produk yang ilegal, tanpa cukai. Makanya, kami sangat mendukung langkah Menteri Keuangan Pak Purbaya terhadap pemberantasan rokok ilegal yang memberikan fairness kepada pelaku usaha,” tuturnya.

Keberlangsungan Usaha
Senada, Asosiasi Media Luar-Griya Indonesia (AMLI) berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap memperhatikan keberlangsungan usaha reklame dalam Peraturan Daerah KTR.

“Kami mohon kepada Pemprov DKI Jakarta, khususnya kepada Gubernur DKI Jakarta, agar reklame rokok dapat tetap ditayangkan secara terbatas di wilayah DKI Jakarta, bukan dilarang secara total,” kata Ketua Umum AMLI Fabianus Bernadi.

Dia mengatakan, industri terkait reklame di media luar-griya telah mengalami kemunduran signifikan dalam sepuluh tahun terakhir. Akibat dilarangnya reklame rokok di wilayah DKI Jakarta oleh Keputusan Gubernur No. 1 Tahun 2015, reklame pun akhirnya berpindah ke wilayah tetangga, seperti Bekasi, Tangerang, dan Tangerang Selatan.

Oleh sebab itu, AMLI memohon agar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau ulang pelarangan total reklame di seluruh DKI Jakarta. Di antaranya dengan mempertimbangkan masukan dari pelaku usaha yang terdampak, termasuk potensi penurunan serapan tenaga kerja.

Pelarangan total reklame produk tembakau di seluruh DKI Jakarta dalam Perda KTR yang sudah diparipurnakan DPRD DKI Jakarta, diprakirakan akan mempengaruhi capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame.

“Pajak reklame merupakan sumber finansial penting bagi pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan. Dengan pertumbuhan ekonomi di DKI Jakarta, potensi PAD dari pajak reklame cukup besar,” ujar Fabianus.

Adapun pada tahun 2024, DKI Jakarta diketahui memperoleh pemasukan dari pajak reklame sebesar Rp 974 miliar. Mengingat pentingnya kontribusi pajak reklame terhadap pendapatan daerah, kekhawatiran pelaku usaha dan AMLI pun semakin besar jika pelarangan menyeluruh diterapkan tanpa pertimbangan yang matang.

Jika regulasi baru ini diberlakukan tanpa adanya solusi alternatif, lanjutnya, tidak hanya sektor reklame yang terdampak, namun juga pelaku usaha lain yang bergantung pada industri tersebut, termasuk tenaga kerja lokal. “Hal ini berpotensi menciptakan efek domino yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi kreatif di Jakarta, serta mengurangi peluang bagi inovasi dan literasi publik melalui media luar-griya,” tuturnya.

Sebelumnya, Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkoppas) berharap Peraturan Daerah KTR tidak lagi memuat larangan yang bisa menyulitkan pedagang pasar. Aturan tersebut terutama terkait larangan penjualan rokok dalam radius radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta larangan pemajangan produk rokok di titik penjualan.

“Larangan-larangan tersebut efeknya akan terasa langsung pada ekonomi pedagang karena pasti mengurangi penghasilan," kata Sekretaris Umum Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkoppas) Andrian Lamemuhar.