periskop.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak boleh dipakai untuk kepentingan mudik Lebaran.

“Yang berkaitan dengan mobil dinas untuk mudik, saya tidak izinkan,” kata Pramono melansir Antara, Sabtu (7/3).

Ia menegaskan larangan tersebut berlaku bagi seluruh pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberlakukan.

“Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat. Jadi, untuk mobil dinas bagi para pejabat DKI Jakarta sama sekali tidak diizinkan,” ujar Pramono.

Secara umum, penggunaan kendaraan dinas berpelat merah untuk keperluan mudik memang dilarang oleh pemerintah. Larangan ini juga ditegaskan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dianggap sebagai penyalahgunaan aset negara untuk kepentingan pribadi.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 yang menyebut kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional kedinasan.

Larangan ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi disiplin dengan tingkat yang bervariasi.

Sanksinya mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.