DJP Siapkan Insentif Pajak Baru demi Tarik Investasi Asing
DJP Kemenkeu tengah menyusun skema insentif pajak anyar untuk investor asing, menyusul berlakunya aturan pajak minimum global yang membatasi tax holiday dan tax allowance.

Periskop.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) sedang menyiapkan skema insentif pajak baru untuk menarik investasi asing ke Indonesia. Rancangan ini muncul menyusul berlakunya aturan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) yang membatasi ruang gerak insentif pajak konvensional.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon menjelaskan, penerapan GMT mengharuskan pemerintah mempertimbangkan ulang desain insentif yang selama ini berlaku. Menurutnya, tarif efektif minimum 15% dalam GMT membuat skema tax holiday dan tax allowance tidak bisa diterapkan sebebas dulu.
"GMT tarif efektif minimum sebesar 15%, ini berarti implementasi tax holiday dan tax allowance harus dibatasi," kata Yon dalam International Tax Conference 2026, dikutip Kamis (17/9).
Selama ini, tax holiday dan tax allowance jadi skema andalan Indonesia maupun negara berkembang lain untuk menggaet investor. Namun dengan berlakunya GMT, Yon menilai negara-negara tersebut perlu memikirkan ulang desain insentif yang ditawarkan kepada investor.
Ia menyebutkan ada sejumlah alternatif skema yang bisa dipertimbangkan agar pemberian insentif tetap sejalan dengan perkembangan aturan perpajakan internasional.
"Indonesia dan banyak negara berkembang lainnya, terpaksa untuk memikirkan banyak pilihan lain untuk insentif pajak sesuai dengan perkembangan aturan perpajakan internasional," terang Yon.
Meski desainnya perlu disesuaikan, Yon menegaskan insentif pajak tetap punya peran dalam menarik investasi, walau pengaruhnya tidak selalu besar. Ia merujuk pada sejumlah penelitian yang menunjukkan insentif masih jadi salah satu pertimbangan investor, terutama saat kondisi investasi antarnegara relatif setara.
Karena itu, menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya mempertahankan skema insentif yang sudah ada selama ini. Desain insentif perlu disesuaikan dengan perkembangan aturan internasional sekaligus perubahan struktur ekonomi.
Yon menambahkan, insentif pajak juga harus relevan secara strategis dengan perubahan struktur ekonomi. Pemberiannya, kata dia, mesti tepat waktu, tepat sasaran, dan punya batas waktu yang jelas.
"Insentif harus tepat waktu, tepat sasaran dan bersifat sementara," ujar Yon.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan insentif dengan mengeklik tautan.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.