Pengamat Ungkap PR Berat Menkeu Baru, dari Fiskal hingga Tekanan Global
Dosen Unhas Muhammad Syarkawi Rauf mengungkap sejumlah pekerjaan rumah Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan, dari fiskal hingga tekanan ekonomi global.

Periskop.id - Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin (Unhas) Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan Menteri Keuangan baru Suahasil Nazara langsung dihadapkan pada sejumlah pekerjaan rumah, baik dari dalam negeri maupun tekanan ekonomi global.
Dari dalam negeri, Suahasil menghadapi dilema antara menjaga kredibilitas fiskal dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Sementara dari eksternal, pemerintah dihadapkan pada tekanan harga minyak dunia, depresiasi ekstrem yen, serta potensi krisis utang pemerintah Amerika Serikat (AS).
Menurut Syarkawi, ruang gerak Suahasil dalam jangka pendek untuk menghadapi lemahnya kredibilitas fiskal dan ketidakpastian global relatif terbatas. Namun, terdapat satu langkah cepat (quick win) yang dapat dilakukan, yakni memperbaiki komunikasi kebijakan.
"Quick win-nya ada satu, yaitu komunikasi kebijakan yang tidak konfrontatif, lebih teknokratis, transparan, terukur dan data-driven," kata Syarkawi dalam keterangannya, Kamis (17/9).
Menurut dia, hal tersebut tercermin dalam pernyataan publik pertama Suahasil setelah dilantik sebagai Menteri Keuangan pada Senin (14/9/2026). Saat itu, Suahasil menekankan pentingnya menjaga stabilitas ekonomi makro sebagai fondasi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 6%-8%.
Namun, Syarkawi menilai upaya memadukan stabilitas ekonomi dengan pertumbuhan dalam jangka pendek bukan perkara mudah. Salah satu tantangan utama berasal dari kondisi fiskal, dengan defisit yang tercatat sekitar 2,92% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2025 dan diperkirakan mencapai 2,68% PDB pada 2026.
Di sisi lain, posisi rasio utang pemerintah terhadap PDB masih berada di bawah batas yang ditetapkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara, yakni sekitar 40,46% dibandingkan batas 60% terhadap PDB.
Namun, Syarkawi menyoroti tingginya debt service ratio (DSR) yang disebut mencapai sekitar 47,67%. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan besarnya porsi pendapatan pemerintah yang digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang.
Selain itu, primary balance pemerintah Indonesia disebut masih berada dalam posisi negatif sejak 2012. Kondisi tersebut menunjukkan pendapatan negara belum mampu menutup belanja negara di luar pembayaran bunga utang.
"Sejak tahun 2012, pemerintah Indonesia, memasuki siklus gali lubang, tutup lubang, yaitu melakukan refinancing utang dengan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) baru untuk membayar utang lama," paparnya.
Tantangan tersebut semakin besar karena defisit keseimbangan primer melebar dari sekitar 0,09% PDB pada 2024 menjadi 0,8% PDB pada 2025 dan berpotensi berlanjut pada 2026. Katanya, kondisi ini terjadi di tengah rendahnya realisasi penerimaan negara dari sektor pajak serta biaya refinancing utang yang meningkat seiring kenaikan yield SBN.
Syarkawi juga menyoroti tingginya country risk premium (CRP) Indonesia yang disebut mencapai sekitar 2,46% berdasarkan data New York University (NYU) 2026. CRP mencerminkan tambahan imbal hasil yang diminta investor sebagai kompensasi atas risiko ketika memegang surat utang pemerintah suatu negara.
Selain itu, credit default swap (CDS) Indonesia disebut berada di level 1,05%, lebih tinggi dibandingkan sejumlah negara emerging market economies (EMEs) di ASEAN.
Menurut Syarkawi, tingginya CDS mencerminkan meningkatnya biaya perlindungan terhadap risiko gagal bayar suatu negara.
Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi Suahasil untuk menghentikan tren penurunan kepemilikan asing di SBN. Porsi kepemilikan asing di SBN yang sebelumnya mencapai sekitar 41% pada 2018 disebut turun menjadi sekitar 13% pada Januari 2026.
"Dilemanya semakin besar, karena lembaga pemeringkat global, seperti Moody’s Ratings memberikan rating (peringkat) Baa2 dan Fitch Ratings BBB dengan outlook (prospek) negatif terhadap surat utang pemerintah Indonesia," tutur dia.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Suahasil Nazara, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan mengeklik tautan.






Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.