periskop.id - Pemerintah secara serius menargetkan pemberantasan shadow economy di Indonesia sebagai salah satu strategi utama untuk mengoptimalkan penerimaan pajak negara. Hal ini tertuang dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026, yang menekankan berbagai langkah strategis yang terintegrasi dan sistematis.
Shadow economy adalah aktivitas ekonomi yang sulit terdeteksi oleh pemerintah, sehingga berpotensi menggerus basis penerimaan pajak. Dalam dokumen RAPBN 2026, pemerintah memaparkan sejumlah langkah untuk meminimalkan dampak ekonomi bayangan ini.
Pada tahun 2025, pemerintah berencana melakukan kajian mendalam untuk mengukur dan memetakan aktivitas shadow economy di Indonesia. Kajian ini akan menjadi landasan untuk menyusun program peningkatan kepatuhan pajak (Compliance Improvement Program) khusus, serta analisis intelijen untuk menindak wajib pajak berisiko tinggi.
Langkah-langkah konkret yang sudah dan akan terus dilakukan pemerintah meliputi:
- Integrasi NIK-NPWP: Sistem Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan diintegrasikan dan mulai efektif saat implementasi sistem Core Tax Administration System (CTAS) pada 1 Januari 2025.
- Canvassing Aktif: Petugas pajak akan aktif mendata dan menjangkau wajib pajak yang belum terdaftar.
- Pemungutan PPN atas PMSE: Pemerintah telah menunjuk entitas asing sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk meningkatkan pengawasan.
Ke depan, pemerintah akan fokus mengawasi sektor-sektor yang memiliki tingkat aktivitas shadow economy tinggi, termasuk perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, dan perikanan.
Pemanfaatan teknologi juga akan dioptimalkan. Selain implementasi CTAS, pemerintah akan menggunakan data pelaku usaha dari sistem Online Single Submission (OSS) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menjaring Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pencocokan data (data matching) juga akan dilakukan terhadap pelaku usaha di platform digital yang belum teridentifikasi secara fiskal untuk memperkuat basis data dan meningkatkan kepatuhan pajak secara menyeluruh.
Tinggalkan Komentar
Komentar