periskop.id - Musisi legendaris Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melansir Antara, Kamis (11/9), vonis ini dijatuhkan atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu. Fariz RM juga dikenakan denda sebesar Rp800 juta. Jika denda tersebut tidak dapat dibayar, ia harus menjalani tambahan hukuman dua bulan penjara.
Menanggapi putusan hakim, Fariz RM menyatakan menerima dengan lapang dada.
"Saya menerima putusan ini dengan lapangan dada. Inshaallah menjadi putusan yang terbaik," katanya saat sidang pembacaan vonis.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fariz RM dengan hukuman enam tahun penjara atas kepemilikan narkotika golongan satu berupa tanaman ganja dan sabu. Namun, majelis hakim memberikan vonis yang lebih ringan.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan beberapa hal yang memberatkan vonis terhadap Fariz RM. Salah satunya adalah riwayat kasus narkoba yang berulang. Fariz RM diketahui telah beberapa kali terjerat kasus serupa, yaitu pada tahun 2008, 2014, 2018, dan 2025. Selain itu, ia juga dinilai tidak mengikuti program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, hal yang meringankan vonis adalah perilaku baik Fariz RM selama persidangan. Namun, hakim menolak permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh pihak Fariz RM.
Kronologi Penangkapan
Fariz RM ditangkap oleh pihak kepolisian pada Selasa (18/2) di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan keterangan dari tersangka lain berinisial ADK. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ganja dan sabu. Atas perbuatannya, Fariz RM disangkakan dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.
Tinggalkan Komentar
Komentar