Periskop.id - Kementerian Agama mencatat, kenaikan angka pernikahan nasional sepanjang 2025 meningkat tipis 0,083% dibanding tahun 2024 lalu. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), hingga 31 Desember 2025 pukul 11.00 WIB, jumlah pernikahan pada 2025 tercatat sebanyak 1.479.533 peristiwa.
Jumlah pernikahan ini meningkat 1.231 peristiwa dibandingkan 2024 yang berjumlah 1.478.302 pernikahan. Data tersebut menandai terhentinya tren penurunan angka pernikahan yang berlangsung sejak 2022.
“Sepanjang 2025, data SIMKAH mencatat jumlah pernikahan lebih tinggi dibandingkan 2024. Datanya masih terus bergerak, tetapi dapat dikatakan ini menjadi indikasi awal bahwa tren penurunan yang terjadi sejak 2022 mulai berhenti,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad di Jakarta, Rabu (31/12).
Ia menjelaskan, sejak 2022 angka pernikahan nasional mengalami penurunan secara bertahap. Pada 2022, tercatat 1.705.348 pernikahan, kemudian turun menjadi 1.577.255 pernikahan pada 2023. Lalu, kembali menurun menjadi 1.478.302 pernikahan pada 2024.
Kenaikan pada 2025 menjadi catatan tersendiri, di tengah dinamika sosial dan ekonomi masyarakat. Menurut Abu, perubahan tren tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor yang saling berkaitan. Salah satunya adalah peningkatan kualitas serta kemudahan layanan pencatatan nikah yang terus diperkuat melalui transformasi digital.
“Penguatan layanan nikah berbasis digital melalui SIMKAH memberikan kepastian layanan, kemudahan akses, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pencatatan pernikahan secara resmi,” tuturnya.
Selain penguatan layanan, Kementerian Agama juga menggencarkan kampanye Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah di berbagai daerah. Kampanye ini menyasar masyarakat luas, khususnya generasi muda, untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menikah secara sah dan tercatat negara sebagai bagian dari perlindungan hukum keluarga.
“Kampanye GAS Nikah kami lakukan melalui pendekatan edukatif dan partisipatif agar masyarakat memahami bahwa pencatatan nikah bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk perlindungan hak suami, istri, dan anak,” ucap Abu.
Penguatan pembinaan pranikah juga menjadi faktor penting. Sepanjang 2025, program Bimbingan Perkawinan Kementerian Agama menjangkau 1.248.789 calon pengantin, berdasarkan akumulasi data hingga akhir November 2025.
Cakupan tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kesiapan sebelum menikah. “Cakupan bimbingan perkawinan yang luas menunjukkan tumbuhnya kesadaran bahwa pernikahan memerlukan kesiapan mental, spiritual, dan sosial,” kata Abu.
Ia menambahkan, pembinaan pranikah tersebut diperkuat melalui berbagai skema, termasuk Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN) dan Bimbingan Usia Sekolah (BRUS).
Program ini menyasar kelompok usia muda sebagai upaya membangun pemahaman sejak dini tentang pernikahan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
“BRUN dan BRUS menjadi investasi jangka panjang dalam membangun budaya pernikahan yang sehat, karena kesiapan itu perlu ditanamkan jauh sebelum seseorang memasuki usia menikah,” kata dia.
Selain itu, di 2025, Kementerian Agama juga menggelar nikah massal bertajuk Nikah Fest. Program ini sekaligus menjadi upaya untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya melangsungkan pernikahan yang tercatat negara.
Di samping faktor layanan dan pembinaan, stabilitas sosial serta mulai pulihnya optimisme masyarakat dalam beberapa tahun terakhir juga memengaruhi keputusan untuk menikah. Kondisi tersebut tercermin dalam data pernikahan sepanjang 2025.
Pernikahan Dini
Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, menjadikan Program Sekolah Pra Nikah sebagai benteng pencegahan pernikahan dini. Hal tersebut dilakukan melalui penguatan edukasi, karakter, dan kesiapan generasi muda sebelum memasuki jenjang pernikahan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika pun mengapresiasi penyelenggaraan Sekolah Pra Nikah yang dinilai strategis dalam membekali anak dan remaja dengan pemahaman nilai kehidupan, pernikahan. Termasuk tanggung jawab sejak dini.
Menurut Ajat, anak dan remaja saat ini menghadapi tantangan serius. Mulai dari pola konsumsi pangan tidak sehat, pengaruh gaya hidup, budaya senang-senang berlebihan, degradasi nilai keimanan, hingga dampak negatif media dan tontonan.
“Edukasi pra nikah menjadi benteng penting dalam membentuk karakter, moral, dan kesiapan mental generasi muda,” kata Ajat.
Ia juga menyoroti kondisi demografi Kabupaten Bogor yang didominasi usia produktif. Oleh karena itu peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) perlu terus diperkuat agar tidak memicu persoalan sosial seperti putus sekolah dan pernikahan dini.
“Sekolah Pra Nikah ini diharapkan menanamkan kesadaran bahwa pernikahan bukan hanya urusan hari ini, tetapi perjalanan panjang yang penuh tanggung jawab, baik di dunia maupun di akhirat,” ujarnya.
Sementara itu Kepala DP3AP2KB Kabupaten Bogor Sussy Rahayu Agustini menyampaikan jumlah penduduk Kabupaten Bogor mencapai sekitar 5,8 juta jiwa. Sekitar 1,78 juta diantaranya merupakan anak-anak di bawah usia 18 tahun.
Ia menegaskan pernikahan anak masih menjadi persoalan serius, mengingat Jawa Barat merupakan provinsi dengan angka pernikahan anak tertinggi secara nasional. Termasuk Kabupaten Bogor sebagai salah satu daerah dengan jumlah kasus cukup tinggi.
“Pernikahan anak berdampak besar terhadap kesehatan, pendidikan, psikologis, dan kesejahteraan anak, khususnya anak perempuan,” katanya.
Menurut Sussy, risiko kehamilan usia dini, kematian ibu dan anak, trauma psikologis, hingga kekerasan dalam rumah tangga merupakan konsekuensi yang harus dicegah bersama melalui pendekatan edukatif.
Ia menjelaskan, faktor penyebab pernikahan anak meliputi kemiskinan dan keterbatasan akses pendidikan, pengaruh sosial budaya, dampak media sosial, serta kehamilan di luar nikah.
“Oleh karena itu kami mendorong penguatan program edukatif yang mempersiapkan remaja secara matang sebelum memasuki jenjang pernikahan melalui sekolah pra nikah,” pungkasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar