periskop.id - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menetapkan status darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 14 hari, terhitung sejak 28 Januari hingga 10 Februari 2026. 

Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 81 Tahun 2026, menyusul meluasnya kebakaran yang telah menghanguskan sedikitnya 57,7 hektare lahan di tujuh kecamatan.

Bupati Aceh Barat, Tarmizi, menegaskan bahwa penetapan status darurat dilakukan berdasarkan kajian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

“Penetapan ini sesuai Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 81 Tahun 2026 Tentang Penetapan Status Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Aceh Barat,” ujarnya dilansir dari Antara, Selasa (3/2).

Kebakaran tercatat melanda Kecamatan Johan Pahlawan, Woyla, Woyla Barat, Meureubo, Pante Ceureumen, Bubon, dan Kaway XVI. 

Di Kecamatan Johan Pahlawan, misalnya, api membakar lahan di Desa Suak Raya seluas 10,5 hektare, Desa Lapang (Dusun Ujong Beurasok) 9,5 hektare, serta Desa Suak Nie 10 hektare. Sementara di Kecamatan Meureubo, titik api ditemukan di Desa Alue Peunyareng, Ujong Tanoh Darat I dan II, serta Ranto Panyang Timur.

Dampak karhutla tidak hanya berupa kerusakan lahan, tetapi juga kabut asap pekat yang mengganggu aktivitas masyarakat. Sekolah dasar di Desa Suak Raya bahkan terpaksa diliburkan. 

“Dampak lain yang ditimbulkan bencana Karhutla, yaitu banyaknya kabut asap dan menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan, terutama pada sektor kehutanan dan pertanian,” kata Tarmizi.

BPBD mencatat kerugian ekonomi akibat karhutla di Aceh Barat cukup besar, terutama karena tanaman pertanian rusak dan lahan produktif hilang. Kondisi ini sejalan dengan temuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang menyebutkan bahwa kebakaran hutan dan lahan di Indonesia setiap tahun menimbulkan kerugian hingga triliunan rupiah, termasuk biaya kesehatan akibat paparan asap.

Riset dari World Bank (2020) menunjukkan bahwa karhutla di Indonesia berkontribusi terhadap emisi karbon global, dengan pelepasan lebih dari 600 juta ton CO₂ pada tahun-tahun terparah. Dampak jangka panjangnya bukan hanya pada ekologi, tetapi juga kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan lansia yang rentan terhadap penyakit pernapasan.