periskop.id - Pemerintah memberikan klarifikasi mengenai klausul transfer data dalam kerangka perjanjian dagang baru dengan Amerika Serikat (AS).
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menegaskan bahwa keleluasaan transfer data yang dibahas dalam kesepakatan tersebut hanya terfokus pada data bersifat komersial.
Menurutnya, perjanjian itu tidak mencakup data personal atau individu serta data yang bersifat strategis. Ia menyatakan bahwa pelindungan untuk kedua jenis data tersebut telah diatur secara ketat dan tidak akan terpengaruh oleh perjanjian ini, karena tunduk pada Undang-Undang maupun peraturan terkait lainnya yang berlaku di Indonesia.
“Dalam Joint Statement US-Indonesia ada isu transfer data dimana keleluasaan transfer data yang diberikan kepada Amerika maupun Negara mitra2 Iainnya terfokus pada data2 komersial, bukan untuk data personal/individu,” ucap Haryo dalam keterangan resmi, Kamis (24/7).
Klarifikasi ini meluruskan isi pernyataan bersama yang sebelumnya dirilis Gedung Putih.
Dalam naskah tersebut, disebutkan secara eksplisit bahwa Indonesia akan memberikan kepastian hukum terkait kemampuan untuk mentransfer "data pribadi" (personal data) ke luar wilayahnya menuju Amerika Serikat, sebuah frasa yang sempat memicu perdebatan publik.
Lebih lanjut, Haryo juga menjelaskan mengenai pembagian wewenang dalam pemerintahan terkait isu ini. Untuk pembahasan teknis mengenai ketentuan data dan aspek digital lainnya dalam perjanjian tersebut, kementerian yang akan menjadi pemimpin adalah Kementerian Koordinator Bidang Digital.
“Leading Kementerian utk hal ini adalah Kemenko Digi untuk teknis ketentuan data dan lainnya,” kata Haryo.
Klausul transfer data ini merupakan salah satu dari berbagai poin yang disepakati dalam kerangka perjanjian dagang komprehensif antara Indonesia dan AS.
Kesepakatan tersebut juga mencakup penghapusan tarif untuk mayoritas produk AS serta penyelesaian berbagai hambatan non-tarif lainnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar