periskop.id - Senin dini hari (22/12), menjadi mimpi buruk yang tak akan terlupakan bagi keluarga 16 korban jiwa dalam kecelakaan bus Perusahaan Otobus (PO) Cahaya Trans di Exit Tol Krapyak, Semarang. Foto-foto bangkai bus yang terbalik dan beton pembatas yang hancur bertebaran di media sosial, memicu rasa duka sekaligus amarah kita semua. Namun, ada satu fakta yang jauh lebih mengerikan daripada foto-foto tersebut, bus bernomor polisi B 7201 IV itu seharusnya tidak layak berada di jalan raya. Ia bukan sekadar celaka, melainkan melaju menuju maut dalam kondisi yang sejak awal sudah bermasalah.

Sudah Dinyatakan Tak Laik, Mengapa Bus Ini Masih Beroperasi?

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), bus ini sebenarnya sudah menjalani ramp check (uji kelaikan) pada 9 Desember 2025, dua minggu sebelum kejadian.

Hasil pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa bus tidak laik jalan. Atas dasar itu, kendaraan tersebut dinyatakan dilarang beroperasi hingga seluruh ketentuan kelaikan dipenuhi. Namun, pada kenyataannya, bus tersebut tetap beroperasi dan mengalami kecelakaan fatal. 

Pertanyaan tentang peran pengawasan kerap muncul setiap kali kecelakaan bus terjadi. Bagaimana mungkin kendaraan yang bermasalah masih bisa melaju di jalan raya. Jawabannya terletak pada pola operasi yang semakin lihai menghindari pengawasan.

Bus-bus yang menyadari kondisi mereka tidak memenuhi syarat, baik karena persoalan administrasi, pajak mati, maupun status tidak laik jalan, umumnya menjauhi terminal dengan pengawasan ketat. Masuk ke terminal resmi berarti membuka pintu pemeriksaan menyeluruh, hal yang justru ingin mereka hindari.

Sebagai gantinya, armada yang bermasalah lebih memilih beroperasi dari pool bayangan. Penumpang dinaikkan dari pinggir jalan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), hingga titik kumpul perumahan yang berada di luar jangkauan petugas. Pola ini membuat kendaraan lolos dari pemeriksaan akhir sebelum keberangkatan.

Dalam kasus bus PO Cahaya Trans, terdapat dugaan kuat bahwa kendaraan tidak berangkat dari terminal resmi. Kondisi ini memungkinkan bus melaju tanpa melalui prosedur pengecekan yang semestinya dilakukan untuk memastikan keselamatan perjalanan.

Siapa yang Sebenarnya Bertanggung Jawab?

Dalam tragedi Krapyak, sorotan publik tertuju pada sopir cadangan yang selamat dan kini diperiksa polisi. Ia memang berada di balik kemudi. Namn, jika ia terbukti lalai, hukum harus ditegakkan. Pertanyaan besarnya adalah apakah keadilan cukup berhenti pada sosok di kursi pengemudi.

Dalam praktiknya, sopir, terlebih lagi sopir cadangan, kerap berada dalam posisi tawar yang lemah. Mereka bukan pengambil keputusan, melainkan pelaksana perintah manajemen atau pemilik PO. Menolak membawa bus bermasalah sering kali berarti kehilangan pekerjaan. Dalam situasi ini, keselamatan kerap kalah oleh tekanan ekonomi dan sopir pun menjadi pihak yang paling mudah disalahkan saat tragedi terjadi.

Padahal, keputusan krusial ada di tangan korporasi atau pemilik armada. Merekalah yang menentukan bus yang telah dinyatakan tidak laik tetap beroperasi. Undang-undang membuka ruang pidana korporasi, tetapi penegakannya masih jarang menyentuh pemilik modal. Fakta bahwa bus gagal ramp check dan tidak terdaftar di MitraDarat menunjukkan persoalan tata kelola yang serius.

Selama hukum hanya berhenti pada pelaksana di lapangan, akar masalah tak akan tersentuh. Kesadaran publik memilih transportasi legal dan tekanan agar penegakan hukum menyasar pemilik armada menjadi kunci agar tragedi serupa tidak terus berulang.

Keselamatan Dimulai dari Pilihan Kita

Keselamatan di jalan tidak bisa sepenuhnya bergantung pada pengawasan petugas. Konsumen justru memegang kendali terbesar lewat pilihan mereka. Selama bus ilegal masih disewa karena alasan murah, praktik berbahaya itu akan terus hidup. Sudah waktunya keselamatan ditempatkan di atas harga.

Sebelum menyewa bus, lakukan langkah sederhana yang krusial, seperti memeriksa legalitas armada melalui aplikasi MitraDarat dengan memasukkan nomor polisi kendaraan. Jika statusnya tidak terdaftar atau bermasalah, tolak tanpa kompromi. 

Di perjalanan, penumpang juga berhak bersuara. Tegur ketika pengemudi ugal-ugalan dan minta berhenti jika bus terasa tidak aman. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, t keputusan terpenting selalu dimulai saat kita memilih armada.

Tragedi Exit Tol Krapyak harus menjadi pengingat. Nyawa tidak boleh ditukar dengan harga murah. Memilih selamat adalah pilihan paling masuk akal sekaligus paling berharga.