periskop.id - Segalanya bermula dari media sosial. Beberapa waktu lalu, Nur Aini muncul dalam sebuah video bersama Cak Sholeh yang kemudian viral di TikTok dan Instagram. Dalam video tersebut, Nur Aini menceritakan perjuangan beratnya mengajar di SDN Mororejo II, Kecamatan Tosari, sebuah wilayah di kaki Gunung Bromo.

Narasi yang dibangun saat itu sangat menyentuh sisi humanis. Bayangkan, seorang wanita harus menempuh perjalanan sejauh 57 kilometer sekali jalan, atau total 114 kilometer pulang-pergi setiap harinya. Bukan sekadar jarak, medan menuju Tosari dikenal curam, berkabut, dan rawan longsor yang tentu sangat berisiko bagi keselamatan pengendara motor.

Publik pun bereaksi keras mendukung Nur Aini. Banyak yang mengecam pemerintah daerah karena dianggap tidak peka membiarkan seorang guru bertaruh nyawa demi mengajar, sementara permohonan mutasinya tak kunjung dikabulkan. 

Saat itu, Nur Aini dipandang sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang menjadi korban birokrasi yang kaku. Namun, viralitas ini ibarat pisau bermata dua. Ketika sorotan publik mengarah padanya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan punya kewajiban untuk membuka data yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Disinilah plot cerita mulai berubah. Simpati publik yang awalnya mengalir deras, perlahan berbenturan dengan fakta administratif yang diungkap oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan. Ternyata, masalahnya bukan sekadar jarak.

Hasil Audit BKPSDM: Terbukti Bolos 90 Hari, Jauh di Atas Batas Aturan

Setelah kasus ini mencuat, Pemkab Pasuruan tidak tinggal diam. BKPSDM segera melakukan audit investigasi. Hasilnya cukup mengejutkan dan menjadi titik balik dari kasus ini.

Berdasarkan data yang dihimpun, alasan utama pemberhentian Nur Aini bukanlah karena ia memprotes jarak, melainkan pelanggaran disiplin berat terkait kehadiran. BKPSDM Kabupaten Pasuruan mengungkapkan bahwa Nur Aini tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah dalam kurun waktu yang sangat lama.

Data audit menunjukkan akumulasi ketidakhadiran Nur Aini mencapai mencapai sekitar 90 hari secara kumulatif. Angka ini sangat fantastis jika disandingkan dengan regulasi yang berlaku. Mari kita lihat payung hukumnya pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d PP tersebut, disebutkan secara tegas bahwa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dapat dilakukan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.

Jadi, jika batas toleransi pemecatan adalah 28 hari, maka angka 90 hari yang dicatatkan Nur Aini sudah melampaui batas tersebut hingga tiga kali lipat. Temuan ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi Pemkab Pasuruan untuk menjatuhkan sanksi berat. Pemerintah daerah menegaskan bahwa aturan ini berlaku mutlak dan mengikat bagi seluruh ASN tanpa terkecuali, demi menjaga akuntabilitas pelayanan publik.

Gugurnya Alasan Jarak: Konsekuensi Mutlak Kontrak Kerja ASN

Salah satu poin perdebatan yang paling panas dalam kasus ini adalah alasan di balik penempatan Nur Aini di lokasi yang jauh tersebut. Dalam pembelaannya, pihak Nur Aini merasa diperlakukan tidak adil karena ditempatkan sangat jauh dari domisili. Ia juga sempat melontarkan pembelaan bahwa absensinya yang bolong-bolong adalah akibat rekayasa pihak sekolah.

Namun, fakta berbicara lain. Perlu dipahami bahwa dalam sistem seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) beberapa tahun terakhir, pelamar memilih sendiri formasi instansi yang dituju saat mendaftar. Pihak Pemkab Pasuruan mengklarifikasi bahwa Nur Aini melamar di formasi SDN Mororejo II atas pilihannya sendiri saat pendaftaran. 

Artinya, sejak awal mendaftar, menandatangani kontrak, hingga menerima Surat Keputusan (SK) CPNS, ia dianggap sudah mengetahui dan menyanggupi konsekuensi lokasi kerja tersebut. Argumen jarak yang jauh menjadi gugur secara administratif karena itu adalah bagian dari komitmen awal yang ia buat sendiri.

Kejadian ini mengajarkan kita bahwa kontrak kerja Aparatur Sipil Negera (ASN) bukan sekadar formalitas. Ada tanggung jawab moral dan hukum yang mengikat di dalamnya yang tidak bisa serta-merta dianulir hanya dengan alasan kesulitan teknis di kemudian hari, kecuali melalui prosedur mutasi yang sah dan memenuhi syarat.

SK Diantar ke Rumah, Status ASN Resmi Tanggal

Pada pekan terakhir Desember 2025, proses administrasi pemecatan telah rampung dan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian telah diterbitkan. Ketika diundang ke kantor BKPSDM untuk menerima SK pemberhentiannya secara langsung, Nur Aini dikabarkan tidak hadir. 

Sesuai prosedur hukum administrasi negara, jika yang bersangkutan tidak hadir, maka dokumen tersebut harus diantarkan. Petugas BKPSDM pun akhirnya mendatangi kediaman Nur Aini di Bangil untuk menyerahkan surat keputusan tersebut secara langsung.

Dengan diserahkannya SK tersebut, maka status Nur Aini sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi berakhir. Segala hak dan kewajiban yang melekat padanya sebagai pegawai negeri otomatis gugur. Ini adalah penutup yang menyedihkan, tapi menjadi konsekuensi logis dari penegakan aturan disiplin.