periskop.id - Pernikahan sejatinya adalah gerbang menuju ketahanan keluarga yang menjadi fondasi bangsa. Namun, fondasi ini sedang terguncang hebat tidak hanya oleh faktor ekonomi, tetapi juga oleh intervensi hukum yang dinilai berlebihan. Niat negara menertibkan administrasi kini berbenturan dengan realitas sosiologis masyarakat. Ironisnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya terkait perkawinan yang tidak dicatatkan dan poligami tanpa izin, justru hadir sebagai instrumen yang menambah kecemasan publik.

Regulasi yang seharusnya melindungi institusi keluarga ini berisiko menjadi pedang bermata dua. Pendekatan punitive (menghukum) dalam ranah privat tidak hanya berpotensi melanggar hak privasi, tetapi juga memperparah tren penurunan angka perkawinan yang sudah terjadi satu dekade terakhir.

Angka Pernikahan Terjun Bebas dalam Satu Dekade

Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam statistik, terjadi penurunan angka perkawinan yang sangat drastis dalam sepuluh tahun terakhir. Pada tahun 2014, angka pernikahan di Indonesia masih menyentuh angka 2,1 juta pasang. Namun, angka ini terus merosot hingga mencapai titik terendah pada tahun 2024 dengan jumlah pernikahan tercatat hanya sekitar 1,47 juta pasang. Artinya, terdapat penurunan lebih dari 600 ribu pernikahan dalam satu dekade.

Penurunan ini bukan sekadar fluktuasi statistik, melainkan sinyal adanya pergeseran sosial yang nyata. Generasi muda menghadapi tekanan ekonomi yang berat, biaya resepsi yang mahal, hingga pergeseran nilai mengenai urgensi pernikahan.

Di tengah situasi tersebut, hadirnya KUHP baru justru memunculkan kegelisahan di masyarakat. Aturan pidana terkait poligami tanpa izin pengadilan serta persepsi kriminalisasi terhadap nikah yang tidak dicatatkan sering diterjemahkan secara sederhana, bahkan keliru sebagai nikah bisa dipenjara. Bagi masyarakat dengan akses literasi hukum yang terbatas, narasi ini menjadi menakutkan. Alih-alih mendorong keteraturan hukum, kekhawatiran tersebut justru berpotensi membuat sebagian orang semakin menjauh dari pernikahan formal.

Makna Sah Perkawinan Menurut UU Perkawinan

Polemik aturan perkawinan membawa kita pada pertanyaan mendasar tentang hakikat pernikahan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menegaskan bahwa perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan (Pasal 2 ayat 1), sementara pencatatan perkawinan merupakan kewajiban administratif (ayat 2). Artinya, negara sejak awal memosisikan pernikahan sebagai peristiwa keagamaan yang sakral, bukan sekadar kontrak hukum.

Masalah muncul ketika pelanggaran prosedur seperti poligami tanpa izin atau pernikahan yang tidak dicatatkan, mulai dikaitkan dengan ancaman pidana. Pendekatan ini berisiko menarik ranah ibadah dan administrasi ke wilayah hukum pidana, padahal pidana seharusnya menjadi ultimum remedium atau jalan terakhir.

Ketidaktertiban administratif semestinya diselesaikan melalui mekanisme administrasi atau perdata, bukan penjara. Jika tidak, makna sakral pernikahan justru tereduksi. Terlebih, banyak masyarakat memilih pernikahan siri karena kendala ekonomi, bukan niat melanggar hukum. Menyamakan kondisi tersebut dengan tindak kriminal berpotensi mengabaikan realitas sosial yang ada.

Dampak Sanksi Pidana terhadap Ketahanan Keluarga

Penerapan sanksi pidana dalam urusan rumah tangga membawa risiko besar bagi ketahanan keluarga. Tujuan awal pencatatan perkawinan adalah untuk melindungi hak-hak istri dan anak. Namun, memenjarakan kepala keluarga karena alasan poligami tanpa izin atau sengketa perkawinan tidak tercatat justru menciptakan masalah baru yang lebih kompleks, yaitu kemiskinan struktural.

Ketika seorang suami dipidana, fungsi nafkah terhenti. Istri dan anak-anak yang seharusnya dilindungi negara justru menjadi korban sekunder dari penegakan hukum yang kaku. Anak-anak kehilangan figur ayah dan keluarga kehilangan tulang punggung ekonomi. Dalam jangka panjang, kondisi ini melemahkan struktur sosial masyarakat kita.

Oleh karena itu, pemerintah perlu mengubah haluan dari pendekatan yang bersifat menghukum menjadi pendekatan yang memfasilitasi. Solusi atas maraknya perkawinan tidak tercatat bukan dengan mengancam penjara, melainkan dengan mempermudah akses isbat nikah, menyederhanakan prosedur birokrasi, dan melakukan edukasi masif tentang pentingnya pencatatan tanpa menakut-nakuti. Menjaga demografi Indonesia agar tetap tumbuh positif membutuhkan regulasi yang ramah keluarga, bukan regulasi yang menciptakan ketakutan untuk membangun keluarga.