periskop.id - DPR RI mendesak adanya mekanisme “kill switch” untuk memberantas praktik investasi dan promosi kripto ilegal yang semakin marak di ruang digital.
"Mekanisme ini harus mampu melakukan takedown konten ilegal dalam waktu kurang dari 1x24 jam, demi meminimalkan risiko kerugian sistemik bagi masyarakat," ucap Anggota DPR RI Jiddan Nafian dalam rapat kerja di gedung DPR, Rabu (21/1).
Menurut Jiddan selama ini penindakan terhadap konten ilegal, iklan menyesatkan, hingga promosi oleh influencer bermasalah masih lambat. Padahal, penyebaran informasi keliru di media sosial, aplikasi, hingga grup komunitas digital dapat memicu kerugian besar secara cepat.
Jiddan menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (KomDigi), Satgas PASTI, cyber patrol, dan OJK dalam satu service level agreement (SLA) yang mengikat, untuk memastikan tindakan cepat dan tepat terhadap konten ilegal.
Dalam skema yang diusulkan, konten atau iklan investasi ilegal termasuk promosi kripto menyesatkan oleh influencer harus dihapus maksimal 24 jam setelah terverifikasi. Sementara itu, aplikasi ilegal yang terbukti bermasalah diminta diturunkan dari platform digital dalam waktu kurang dari 48 jam.
Selain itu, sorotan utama Jiddan mengarah pada rekening penampung dana ilegal. Jiddan menuntut agar rekening yang terindikasi kuat digunakan untuk praktik judi online atau investasi kripto ilegal dapat langsung dibekukan dalam waktu kurang dari 60 menit, setelah laporan lengkap dan bukti awal diterima.
"Nah rekening penampung Pak ini kalau bisa, memang kalau dibuktikan ada permasalahan, ini langsung di freeze Pak kurang dari 60 menit jika memang ada indikator kuat pelanggaran," terangnya.
Jiddan menegaskan, lambannya pembekuan rekening kerap membuat dana masyarakat mengalir ke luar sebelum aparat bertindak. Oleh karena itu, pembekuan cepat sangat krusial untuk melindungi konsumen dan mencegah kejahatan berlapis.
Jiddan juga menyoroti distribution risk, di mana dugaan penipuan investasi tidak hanya terjadi melalui platform resmi, tetapi juga lewat grup apliksi Discord, Telegram, hingga komunitas digital tertutup, yang lebih sulit dideteksi dan cepat menyebar.
"Sehingga kami mendorong langkah preventif, termasuk kewajiban registrasi bagi influencer atau pihak yang mempromosikan kripto, serta kewajiban disclosure terkait afiliasi dan imbalan promosi agar masyarakat tidak menyesal," sambungnya.
Ia juga mengusulkan sanksi berlapis, mulai dari blacklist promosi, pencabutan izin, hingga tindakan terhadap pedagang aset keuangan digital (PAKD) yang terbukti mendukung promosi ilegal. Dengan kewenangan yang dimiliki, DPR menegaskan OJK harus tampil sebagai polisi keuangan yang mampu bertindak cepat, tegas, dan terukur.
"Terobosan kebijakan, termasuk kill switch 24 jam dan pembekuan rekening kilat, dinilai mutlak diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik dan melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal di era digital," pungkasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar