periskop.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan 3.040 sanksi kepada 453 perusahaan tercatat sepanjang 2025. Mayoritas sanksi diberikan akibat keterlambatan penyampaian laporan keuangan dan laporan bulanan registrasi efek.

"Sepanjang tahun 2025, BEI telah mengenakan sejumlah 3.040 sanksi kepada 453 perusahaan tercatat," tulis Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia, Kautsar Primadi Nurahmad dalam keterangannya Senin (2/3).

Menurut Kautsar mayoritas sanksi diberikan karena keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Bulanan Registrasi Efek. Meski begitu, beberapa aspek, seperti free float dan public expose tahunan, menunjukkan perbaikan, menandai peningkatan kepatuhan di kalangan emiten.

Secara rinci, Kautsar melaporkan jumlah sanksi atas keterlambatan laporan keuangan naik tipis 2% YoY, menjadi 1.223 kasus pada 2025, dari 1.203 kasus di 2024. Namun, jumlah emiten yang terkena sanksi justru berkurang signifikan, 20% lebih sedikit, dari 246 menjadi 196 emiten.

"Hal ini menunjukkan meski tantangan administrasi masih ada, beberapa perusahaan mulai memperbaiki catatan pelaporan mereka," terangnya.

Selanjutnya, sanksi terkait laporan bulanan registrasi efek mengalami penurunan 10% YoY, menjadi 577 kasus, dengan jumlah emiten terdampak turun 29% YoY, dari 188 menjadi 134 emiten.

Di sisi lain, kategori permintaan penjelasan justru naik, meningkat 16% YoY menjadi 454 kasus, diikuti kenaikan jumlah emiten terdampak 14% YoY, dari 188 menjadi 214 emiten. Untuk kewajiban free float dan public expose, sanksi masing-masing turun 14% dan 11%, dengan jumlah emiten terdampak menyusut 25% dan 3%.

Sementara itu, kategori lain-lain yang meliputi pembayaran biaya pencatatan tahunan, laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi dan sukuk, serta laporan kegiatan eksplorasi perusahaan pertambangan justru mencatat kenaikan 33% YoY, menjadi 189 kasus pada 2025 dari 142 kasus di 2024.

Meski demikian, jumlah emiten terdampak menurun 7%, dari 135 menjadi 126 perusahaan, menunjukkan bahwa meski kasus naik, dampak ke perusahaan lebih terfokus. Kautsar menegaskan, angka-angka ini menunjukkan perpaduan antara pengawasan yang ketat dari BEI dan perbaikan kepatuhan emiten secara bertahap.

"Meskipun beberapa kategori menunjukkan kenaikan sanksi, secara keseluruhan terlihat peningkatan kepatuhan di bidang laporan keuangan, free float, dan public expose,” ujarnya.

Ke depannya, Kata kautsar BEI akan terus berupaya untuk meningkatkan disiplin perusahaan tercatat melalui pembinaan berkelanjutan, pemantauan pemenuhan kewajiban, pengenaan sanksi atas pelanggaran pemenuhan kewajiban, serta berbagai inisiatif lainnya.

"Hal tersebut bertujuan untuk mendukung terciptanya pasar modal yang kredibel dan berdaya saing," tutupnya.