Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat aturan bagi para penyampai informasi sektor jasa keuangan atau yang dikenal sebagai financial influencer. Regulasi baru ini memuat sanksi denda administratif hingga Rp15.000.000.000 bagi pelaku usaha yang melanggar.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. OJK menerangkan, aturan ini dirancang untuk mendorong penyampaian informasi keuangan yang jelas, akurat, jujur, dan tidak berpotensi menyesatkan demi memperkuat perlindungan konsumen.
"Penyampai Informasi menyampaikan informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses dan tidak berpotensi menyesatkan; tidak memublikasikan dan/atau memasarkan produk dan/atau layanan di sektor jasa keuangan yang tidak memiliki izin dari OJK; tidak bekerja sama dengan pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin dari OJK atau otoritas berwenang; dan tidak melakukan aktivitas yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2 POJK Nomor 6 Tahun 2026, dikutip Rabu (24/6).
Regulasi ini berlaku sejak diundangkan pada 4 Juni 2026. Cakupan kegiatan yang diatur meliputi tiga hal, yakni edukasi keuangan, pemasaran, serta pemberian rekomendasi produk atau layanan jasa keuangan.
Financial influencer juga secara tegas dilarang menjanjikan kepastian keuntungan atas produk atau layanan yang tidak sesuai dengan karakteristik produknya. Larangan serupa berlaku bagi mereka yang memasarkan produk atau layanan keuangan tanpa izin dari OJK.
Dalam kegiatan pemasaran, financial influencer beroperasi melalui kerja sama dengan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). PUJK berkewajiban memastikan sang influencer mencantumkan identitas serta keterkaitannya dengan PUJK tersebut sebelum menyampaikan informasi apapun kepada publik.
PUJK juga harus menjamin produk atau layanan yang dipromosikan terbatas pada yang tercantum di dalam perjanjian yang telah disepakati bersama. Seluruh produk yang dipasarkan wajib memiliki izin resmi dari OJK.
Kewajiban PUJK tidak berhenti di situ. Mereka pun harus memastikan influencer yang digandeng memiliki keterampilan dan kompetensi memadai dalam menyampaikan informasi produk kepada konsumen, sekaligus menjamin tidak ada penyalahgunaan data konsumen serta kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan data.
PUJK yang melanggar ketentuan ini terancam serangkaian sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan hingga pembekuan produk atau kegiatan usaha, pemberhentian pengurus, denda administratif, hingga pencabutan izin produk atau layanan.
Soal besaran denda, aturan ini mematok angka yang tidak kecil. "Sanksi administratif berupa denda dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000," demikian bunyi Pasal 7 ayat (8) dan (9) POJK Nomor 6 Tahun 2026.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar