periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan minat perusahaan untuk melantai di bursa melalui initial public offering (IPO) tetap terjaga. Sebanyak 15 perusahaan tercatat dalam antrean (pipeline) hingga akhir Mei 2026, dengan nilai indikatif mencapai Rp3,67 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menerangkan, perusahaan-perusahaan tersebut diproyeksikan dapat menyelesaikan proses IPO pada tahun ini setelah mengajukan permohonan pernyataan pendaftaran.

Advertisement

"Ke depan, kita harapkan akan kembali mengundang minat perusahaan untuk melakukan penghimpunan modal melalui proses IPO yang kita harapkan dari waktu ke waktu akan mengalami peningkatan dan pertumbuhan kembali," tutur Hasan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2026 di Jakarta, Jumat (5/6).

Hasan menguraikan, OJK secara aktif menjalankan berbagai langkah guna mendorong perusahaan memanfaatkan pasar modal lewat penawaran umum perdana sebagai alternatif pendanaan jangka panjang bagi kegiatan usaha.

Ia menyebutkan, OJK secara rutin menggelar program sosialisasi dan edukasi bagi calon emiten dari beragam daerah, sektor, dan skala usaha, termasuk perusahaan menengah serta perusahaan dengan potensi tumbuh tinggi.

Kegiatan tersebut diselenggarakan melalui coaching clinic dan forum diskusi bersama pelaku pasar. Menurut Hasan, forum itu dirancang untuk memberikan pemahaman soal manfaat IPO, mekanisme pencatatan saham, serta berbagai persiapan yang dibutuhkan sebelum sebuah perusahaan resmi menjadi emiten terbuka.

OJK juga berkolaborasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam program pengembangan finansial daerah menuju IPO. Program tersebut dijalankan melalui coaching clinic yang melibatkan profesi penunjang pasar modal, demikian ia menambahkan.

Program kolaborasi itu, menurut Hasan, difokuskan untuk membantu perusahaan yang menghadapi hambatan dalam proses IPO. Cakupannya meliputi penguatan tata kelola, pelaporan keuangan, struktur organisasi, serta pemenuhan aspek kepatuhan lain yang menjadi syarat utama sebelum saham dapat ditawarkan ke publik.

Di sisi regulasi, OJK saat ini tengah mengkaji ketentuan penawaran umum, termasuk upaya penyederhanaan dokumen yang diperlukan. Langkah ini disebut Hasan sebagai bagian dari komitmen OJK untuk mempercepat proses penawaran umum.

Penyederhanaan dokumen tersebut diharapkan mampu memangkas waktu proses IPO tanpa mengorbankan kualitas perusahaan yang akan dicatatkan di bursa. OJK menegaskan standar kualitas emiten tetap menjadi prioritas dalam setiap tahapan seleksi.