banner-sheroes-yoga
Pasar Modal

BEI Siapkan 3-5 Saham LQ45 untuk Short Selling Oktober

BEI bakal terbitkan tiga sampai lima saham LQ45 pertama untuk transaksi short selling, salah satunya dari sektor perbankan, jelang penerapan penuh Oktober 2026.

bei
Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (19/5/2026). Periskop/Arief Rachman
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyusun daftar saham yang bisa ditransaksikan lewat mekanisme short selling. Skema ini rencananya diterapkan bertahap mulai Oktober 2026, dengan tiga sampai lima saham dari indeks LQ45 masuk daftar awal.

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari catatan MSCI kepada Indonesia. Menurutnya, saham yang dipilih pada tahap awal harus memenuhi syarat likuiditas ketat agar tidak rentan dimanipulasi.

"Harus cukup likuid, sehingga efektif untuk strategi perdagangan. Harga transaksi harus di harga yang berlaku saat itu atau di atasnya," kata Iding saat ditemui di Gedung BEI, Jumat (18/9).

Iding menyebutkan, kelima saham kandidat itu berasal dari sektor yang berbeda-beda, termasuk perbankan. Pemilihan dilakukan dengan membandingkan likuiditas antar sektor.

"Kami lihat dari sektor per sektor mana saham yang paling likuid, lalu itu kami jadikan untuk list saham short selling," ungkapnya.

Penerapan short selling ini akan berjalan bertahap, termasuk soal penambahan jumlah saham dalam daftar tersebut. Evaluasi lanjutan direncanakan berlangsung rutin sebulan sekali.

Daftar saham bakal dirilis sepekan sebelum implementasi penuh berlaku di Oktober 2026. LQ45 akan jadi acuan utama, meski tidak semua anggotanya otomatis masuk daftar transaksi short selling.

BEI sebelumnya sudah menerbitkan izin short selling untuk dua anggota bursa, yakni PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas, pada 25 Agustus 2025.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang dipublikasikan 14 September 2026, BEI mengumumkan pemberlakuan kembali pembiayaan transaksi short selling mulai 15 September 2026.

Skema ini merujuk pada Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling.

Daftar efek short selling dijadwalkan terbit pada 28 September 2026 dan mulai berlaku efektif pada periode Oktober 2026.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Iding Pardi, Bursa Efek Indonesia (BEI), dan LQ45 dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.