banner-sheroes-yoga
Pasar Modal

BEI Buka Opsi IPO Usai Demutualisasi Bursa Efek

RPOJK demutualisasi beri ruang bagi Bursa Efek Indonesia melantai di pasar modal, meski tahap awal masih fokus pada skema right issue.

BEI Buka Opsi IPO Usai Demutualisasi Bursa Efek
Suasana Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (19/1). Foto: Periskop.id/Maria Jessica Elvira Marus
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) berpeluang menggelar Initial Public Offering (IPO) usai proses demutualisasi rampung. Ruang tersebut dibuka lewat Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang demutualisasi yang saat ini masih digodok.

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menyebut opsi IPO sebagai bentuk ideal dari implementasi demutualisasi. Ia menjelaskan, tahap awal pelaksanaan demutualisasi justru difokuskan pada skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau right issue, bukan langsung melantai di bursa.

"Kalau di POJK kan sebenarnya kalau demut itu tidak mesti IPO, tapi akan ideal nanti akan IPO. Jadi bisa jadi demut itu jadi dilakukan sebelum IPO, artinya dibuka dulu pemegang sahamnya siapa, baru IPO," ungkap Iding di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Jumat (18/9).

Meski opsi IPO terbuka, Iding menegaskan BEI belum memiliki rencana melantai dalam waktu dekat. Ia mencontohkan praktik bursa di negara lain, di mana proses dari demutualisasi awal hingga IPO memakan waktu bervariasi.

"Kita terus terang belum firm ya mengenai IPO itu berapa lama, kan di bursa lain juga ada yang setahun, ada yang dua tahun. Tentu itu akan bergantung pada kesiapan bursa itu sendiri. Kami di bursa ya setelah demut itu kan ada pemegang saham baru ya semuanya harus kita rencanakan dengan baik, ketika IPO itu memang harus sudah siap," tegasnya.

Untuk merealisasikan demutualisasi, BEI berencana menerbitkan saham baru. Konsekuensinya, porsi kepemilikan pemegang saham lama akan tergerus akibat penerbitan saham anyar tersebut.

"Kalau ada saham baru pasti terdilusi, tapi kan nanti sebenarnya ada deal harga ya yang memang harusnya harganya itu harusnya ya di atas nilai bukunya," pungkas Iding.

Saat ini, aturan demutualisasi masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum sebelum bisa ditetapkan dan diundangkan. Pelaksanaan demutualisasi sendiri bisa dilakukan melalui dua jalur, yakni penerbitan saham baru atau penjualan saham hasil buyback.

Rancangan POJK tersebut juga membatasi kepemilikan saham BEI maksimal 5% bagi satu pihak. Pihak yang ingin memegang saham BEI di atas ambang batas itu wajib mengantongi persetujuan dari OJK terlebih dahulu.

Selain mengatur soal kepemilikan, OJK turut memberi ruang bagi BEI untuk melakukan IPO dalam ketentuan pelaksanaan demutualisasi. Namun aksi korporasi ini disebutkan harus lebih dulu mendapat restu regulator sebelum dieksekusi.

"Bursa Efek dapat melakukan IPO setelah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK," ungkap Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Iding Pardi, Bursa Efek Indonesia (BEI), demutualisasi, dan IPO dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.