banner-sheroes-yoga
Nasional

Muhammadiyah Desak BPJPH Beri Label Nonhalal pada Rokok

Muhammadiyah dan MTCN mendesak BPJPH memberi label nonhalal pada rokok demi melindungi kesehatan publik, sementara BPJPH masih menunggu fatwa final MUI.

kemasan rokok polos
Ilustrasi Kemasan rokok polos (plain packaging) sesuai standarisasi. dok. periskop.id / AI Genereted Image
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat Muhammadiyah bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberi label nonhalal pada rokok. Upaya ini ditempuh lewat audiensi di Jakarta untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok dan vape.

Perwakilan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Nur Fajri Romadhon menjelaskan, sikap tersebut merujuk pada dua fatwa lembaga itu, yakni Fatwa Haram Merokok Nomor 6/SM/MTT/III/2010 dan Fatwa Haram Rokok Elektronik Nomor 01/PER/I.1/E/2020. Kedua fatwa itu menegaskan rokok dan vape termasuk produk nonhalal karena bertentangan dengan upaya menjaga derajat kesehatan masyarakat.

"Merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabaits (QS 7:157), mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan (QS 2:195 dan QS 4:29), membahayakan diri dan orang lain (QS 17:26-27), rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun," kata Nur Fajri dalam audiensi bersama BPJPH di Jakarta, Jumat.

Nur Fajri menerangkan, orang yang belum merokok wajib menjauhkan diri dan keluarganya dari kebiasaan itu. Sementara mereka yang sudah terlanjur merokok, menurutnya, wajib berupaya berhenti sesuai kemampuan masing-masing.

Ia menambahkan, Muhammadiyah sudah bersikap tegas soal status haram rokok sejak lebih dari satu dekade lalu.

Ketua MTCN Roosita Melani Dewi menyebutkan, kajian pihaknya menunjukkan dampak buruk rokok paling besar menimpa kelompok masyarakat bawah. Ia menilai pelabelan nonhalal bisa menekan konsumsi rokok sehingga dampak buruknya ke masyarakat ikut berkurang.

Roosita menegaskan, kebijakan yang diambil pemerintah semestinya berpihak pada perlindungan warga dari dampak kesehatan, lingkungan, hingga ekonomi rumah tangga akibat rokok.

"Selama ini para buruh industri rokok dan petani dijadikan tameng. Hal ini adalah kesalahan," kata Mukhaer Pakkanna dari Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah.

Mukhaer menguraikan, tingkat kesejahteraan buruh dan petani tembakau justru jauh di bawah standar yang semestinya mereka terima. Ia mengutip analisis dalam bukunya, Drakula Ekonomi, yang menyoroti eksternalitas negatif industri rokok terhadap kelompok menengah ke bawah, yaitu kelompok yang paling banyak mengonsumsi rokok akibat jeratan zat adiktif.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengakui, secara substansi rokok memang bukan produk halal. Namun ia menjelaskan, lembaganya masih terikat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang hingga kini belum final karena masih ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Haikal menarik analogi antara rokok dan alkohol, dua produk nonhalal yang sama-sama dibatasi distribusinya. Pembeli kedua produk itu, menurutnya, diwajibkan menunjukkan identitas sebagai bentuk perlindungan masyarakat.

Pertemuan itu ditutup dengan penyerahan buku Drakula Ekonomi karya Mukhaer Pakkanna kepada Kepala BPJPH. Buku tersebut diserahkan sebagai referensi tambahan untuk memperkuat kajian soal status rokok sebagai produk nonhalal.

Perwakilan Bidang Kesehatan PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Naufal Yumna menilai, sertifikasi halal pada rokok berisiko menyesatkan persepsi publik karena seolah produk itu aman dan diperbolehkan secara agama.

"IPM berkomitmen melanjutkan kampanye anti-rokok sebagai bentuk perlindungan nyata bagi generasi muda," katanya.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammadiyah, dan rokok dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.