banner-sheroes-yoga
Pembiayaan

Kemenkeu Siapkan Dana, Tunggu Tagihan Himbara untuk KDMP

Kemenkeu pastikan anggaran cicilan perdana KDMP Rp37,7 triliun sudah siap, namun pencairan masih menunggu tagihan resmi dari Himbara.

Koperasi Desa, Koperasi Kelurahan, Koperasi Merah Putih, Kopdes, Kopkel
Warga melintas di depan gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih Melawai, Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (23/7/2025). Periskop/Arief Rachman
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Pemerintah bersiap membayar cicilan perdana pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) senilai sekitar Rp37,7 triliun. Cicilan yang mencakup pokok dan bunga kredit itu dijadwalkan jatuh tempo pada 25 September 2026 kepada bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Pembiayaan tersebut disalurkan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan, anggaran untuk kewajiban ini sudah tersedia, tapi pencairan dananya belum bisa dilakukan karena tagihan resmi beserta dokumen persyaratan dari Himbara belum diterima.

"Anggarannya sudah kami siapkan, tetapi sampai saat ini tagihan dari Himbara belum kami terima," ujar Plt. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nufransa Wira Sakti dalam konferensi pers APBN KiTa edisi September 2026, Jumat (18/9).

Nufransa menjelaskan, pembayaran baru bisa dilakukan setelah seluruh dokumen yang dipersyaratkan diterima dan dinyatakan memenuhi ketentuan.

Kewajiban Rp37,7 triliun ini merupakan bagian dari skema pembiayaan KDMP lewat kredit sindikasi Himbara dengan plafon sekitar Rp240 triliun. Dana tersebut dipakai untuk membiayai pembangunan gerai, gudang, serta berbagai kelengkapan fasilitas koperasi.

Skema pembiayaan KDMP memiliki tenor enam tahun dengan bunga sekitar 6% per tahun. Dengan plafon maksimal Rp240 triliun, kewajiban pokok secara tahunan diperkirakan mencapai Rp40 triliun, di luar pembayaran bunga.

Pemerintah sebelumnya sudah memastikan pembayaran cicilan KDMP menjadi tanggungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Skema ini merupakan perubahan dari mekanisme awal.

Lewat PMK Nomor 15 Tahun 2026, pemerintah membuka ruang pembayaran cicilan proyek KDMP lewat mekanisme yang melibatkan transfer ke daerah. Aturan itu juga mengatur pembangunan fisik seperti gerai dan gudang sebagai bagian dari pembiayaan yang disalurkan lewat Agrinas dan Himbara.

Meski anggaran sudah tersedia, Kemenkeu tak bisa langsung mencairkan dana untuk cicilan perdana ini. Himbara harus lebih dulu menerima dokumen serah terima dari Agrinas dan Kementerian Koperasi.

Dokumen tersebut wajib dilengkapi berita acara serah terima yang sudah direview Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) masing-masing pemerintah daerah. Setelah tagihan dan seluruh dokumen dinyatakan memenuhi ketentuan, barulah Kemenkeu bisa membayar Himbara.

Nufransa menuturkan, Kemenkeu bersama kementerian dan lembaga terkait akan terus mengawal proses tersebut agar pembayaran berjalan sesuai ketentuan.

Besarnya nilai kewajiban ini membuat skema pembiayaan KDMP jadi perhatian kalangan perbankan. Program tersebut merupakan bagian dari penugasan Himbara untuk mendukung program pemerintah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pada 2025 pembiayaan KDMP telah mencapai Rp148,6 triliun untuk mendukung pembangunan sekitar 80.000 koperasi. Salah satu bank yang terlibat, PT Bank Negara Indonesia (BNI), telah menyalurkan kredit sekitar Rp66 triliun kepada Agrinas Pangan untuk program KDMP dengan bunga 6%. Kredit itu bersumber dari dana pihak ketiga perbankan, bukan subsidi pemerintah.

Besarnya penugasan ini juga jadi sorotan dari sisi risiko perbankan, terutama menyangkut kualitas kredit dan margin Himbara. Pasalnya, kredit Agrinas untuk KDMP memiliki bunga sekitar 6% dengan tenor enam tahun.

"Kami terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembayarannya," kata Nufransa.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.