DJP Pastikan Pajak Marketplace Berlaku 1 November 2026
DJP memastikan pajak penghasilan untuk pedagang online di marketplace mulai berlaku 1 November 2026, menyesuaikan kesiapan platform seperti Tokopedia dan Shopee.

Periskop.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk pedagang online di lokapasar mulai berlaku 1 November 2026. Aturan itu diterapkan menyesuaikan kesiapan masing-masing platform.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan, penundaan pemungutan pajak marketplace akan berakhir pada 31 Oktober 2026. Ia menegaskan, penerapan kebijakan tersebut sudah sejalan dengan aturan yang berlaku.
"Marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober, nanti insyaallah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform," kata Bimo saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (18/9).
Bimo menyebutkan, dirinya belum menerima arahan terbaru dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara soal kebijakan ini. Karena itu, skema pemberlakuan pajak marketplace disebutnya belum mengalami perubahan.
"Ini berdasarkan aturan yang sudah ada, pengumuman yang sudah kita lakukan. Kalau dari Pak Suhasil, saya belum dapat arahan," ujar Bimo.
Kebijakan pemungutan pajak seller marketplace sebenarnya sempat dijadwalkan berlaku sejak 1 Agustus 2026. Namun rencana itu ditunda oleh menteri keuangan periode 2025-2026, Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya kala itu menilai daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi belum cukup kuat untuk menopang penerapan pajak baru tersebut. Penundaan pun diputuskan agar tidak membebani pelaku usaha di lokapasar.
Empat platform sudah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri lewat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Penunjukan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak penghasilan. Beleid tersebut mengubah mekanisme pelunasan pajak, dari yang semula disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh platform yang ditunjuk.
"Pajak marketplace mungkin kita tunda, tidak Agustus ini mulai berjalan. Nanti kita tunda dulu," kata Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8).
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Bimo Wijayanto, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan mengeklik tautan.


Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.