Periskop.id - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto resmi menandatangani Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 (Permendiktisaintek 52/2025), tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Brian menyebut, peraturan ini merupakan penyempurnaan dan penguatan dari pengaturan sebelumnya terkait dosen.
Regulasi ini, lanjutnya, mengonsolidasikan praktik-praktik baik yang telah berjalan, sekaligus menghadirkan pembaruan untuk menjawab dinamika pendidikan tinggi yang semakin kompleks dan kompetitif.
"Peraturan ini menyatukan dan memperkuat kebijakan dosen agar lebih jelas, adil, dan berkelanjutan," kata Brian di Jakarta, Selasa (30/12).
Brian menyebutkan peraturan ini juga memberikan kepastian hukum atas profesi, karier, dan penghasilan dosen dalam satu kerangka kebijakan yang terpadu. Menurut dia, Permendiktisaintek 52/2025 menegaskan empat kompetensi utama dosen, yakni pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sebagai fondasi peningkatan mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
"Peningkatan kesejahteraan dosen harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas dan profesionalismenya," ujarnya menegaskan.
Diketahui, Permendiktisaintek 52/2025 mengatur soal penghasilan dosen secara lebih jelas dan berkeadilan. Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, dosen juga berhak memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, peraturan tersebut memperjelas kriteria sertifikasi dosen secara lebih terukur dan transparan. Sertifikasi juga diposisikan sebagai instrumen penjaminan mutu dan pengakuan profesional dosen.
Selain itu, pengembangan dan promosi karier dosen diatur secara lebih sistematis dan berkelanjutan, mencakup dosen PNS maupun dosen Non-ASN, dengan prinsip keadilan dan berbasis kinerja. Kemudian, peraturan ini mengatur peran profesor emeritus sebagai aset keilmuan nasional yang tetap dapat berkontribusi pascapurna tugas.
Tak hanya itu, Permendiktisaintek 52/2025 juga mengatur pendelegasian kewenangan pengangkatan jabatan fungsional dosen kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) dan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) tertentu yang telah memenuhi persyaratan. Kebijakan ini ditujukan untuk mempercepat layanan, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat otonomi perguruan tinggi.
Dengan ditetapkannya Permendiktisaintek 52/2025, maka Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. “Kebijakan ini diharapkan membawa angin segar bagi dosen, sekaligus mendorong kehidupan kampus yang semakin bermutu dan berdampak,” tuturnya.
Prioritas Utama
Sebelumnya, Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menyoroti isu kesejahteraan dosen sebagai prioritas utama pembenahan pendidikan tinggi nasional dalam pembahasan anggaran dan legislasi.
"Sangat ironis ketika kita menuntut kualitas tinggi, namun 42 persen dosen kita masih bergaji di bawah Rp3 juta per bulan," kata Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian beberapa aktu lalu.
Ia menilai, tingkat pendapatan tersebut sangat tidak memadai untuk menunjang profesionalisme pengajar di tengah tingginya biaya hidup dan tuntutan akademik. Legislator tersebut memastikan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) akan masuk prioritas pembahasan tahun 2025 sebagai payung hukum perlindungan hak finansial dosen.
Salah satu poin krusial dalam regulasi tersebut adalah jaminan tunjangan profesi minimal sebesar satu kali gaji pokok bagi dosen, baik negeri maupun swasta. Pemerintah juga telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp61,87 triliun pada Tahun Anggaran 2026 di Kemendiktisaintek untuk mendukung ekosistem pendidikan tinggi yang lebih sejahtera.
Sebagian anggaran tersebut akan disalurkan untuk beasiswa afirmasi dan program percepatan doktor (PMDSU), agar dosen dapat meningkatkan kualifikasi tanpa terbebani biaya pendidikan.
Sementara itu, Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek Sri Suning Kusumawardani menyataka,n pihaknya sedang membenahi tata kelola penyaluran hak keuangan dosen. Sistem layanan administrasi kini telah dihubungkan secara bertahap untuk memastikan setiap tunjangan dan hak finansial tersalurkan tepat sasaran tanpa hambatan birokrasi.
Pihaknya mencatat rata-rata penyaluran validasi data mencapai 500 hingga 1.000 data per hari, untuk mempercepat proses administrasi para dosen.
Peningkatan kesejahteraan ini juga dibarengi dengan program sertifikasi kompetensi yang menjadi syarat utama pencairan tunjangan profesi.
Ia mengingatkan, kenaikan jabatan akademik tertinggi sebaiknya dijadikan target utama, karena berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan yang akan diterima. "Dosen muda didorong untuk konsisten meluangkan waktu meneliti dan menyusun publikasi, agar jenjang karir dan kesejahteraan dapat meningkat secara beriringan," kata Sri Suning.
Tinggalkan Komentar
Komentar