periskop.id - Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kembali tersedia bagi siswa SD, SMP, dan SMA. Pencairan dana bisa dilakukan mulai Juni 2026.

Dana tersebut disalurkan dalam tiga termin dengan sasaran penerima yang berbeda di setiap periode. Nominal yang diterima juga bervariasi, bergantung pada jenjang dan semester masing-masing siswa.

Advertisement

Jadwal Pencairan PIP 2026

Merujuk Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Menengah, pencairan dibagi ke dalam tiga termin dengan sasaran penerima yang sudah ditetapkan.

Termin 1 berlangsung Februari hingga April, diperuntukkan khusus bagi siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Termin 2 dijadwalkan Mei sampai September. Penerima di periode ini berasal dari usulan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan, serta anak-anak yang telah mengaktivasi SK Nominasi.

Termin 3 berlangsung Oktober sampai Desember. Penerima di termin ini mencakup siswa yang masuk kategori termin 1 maupun termin 2.

Cara Cek Status Penerima PIP Juni 2026

Ada dua jalur yang bisa ditempuh untuk memverifikasi status penerima, yakni lewat situs resmi atau aplikasi PIP.

Via laman resmi, buka https://pip.kemdikbud.go.id/, lalu pilih kolom "Cari Penerima PIP". Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), isi kode captcha, kemudian klik "Cek Penerima PIP". Nama siswa akan muncul jika terdaftar sebagai penerima. Jika tidak tampil, berarti siswa belum berstatus penerima bantuan.

Alternatifnya, unduh aplikasi PIP Kemdikbud di Google Play Store. Masuk menggunakan NISN dan data diri yang diminta. Jika terdaftar, informasi saldo langsung tampil di akun. Jika tidak, siswa bukan penerima PIP Kemdikbud.

Besaran Dana PIP 2026 per Jenjang

Nominal bantuan berbeda-beda sesuai jenjang dan semester. Siswa TK memperoleh Rp450 ribu.

Untuk jenjang SD, SDLB, dan Paket A: kelas 1 semester ganjil menerima Rp225 ribu, kelas 2-6 semester ganjil dan kelas 1-5 semester genap masing-masing mendapat Rp450 ribu, sedangkan kelas 6 semester genap hanya Rp225 ribu.

Di jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B: kelas 7 semester ganjil menerima Rp375 ribu, kelas 8-9 semester ganjil dan kelas 7-8 semester genap masing-masing memperoleh Rp750 ribu, sementara kelas 9 semester genap mendapat Rp375 ribu.

Siswa jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C mendapat nominal terbesar. Kelas 10 semester ganjil menerima Rp900 ribu, kelas 11-12 semester ganjil dan kelas 10-11 semester genap masing-masing memperoleh Rp1,8 juta, sedangkan kelas 12 semester genap mendapat Rp900 ribu.