periskop.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah melakukan evaluasi besar terhadap skema pengusulan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Langkah ini diambil setelah ditemukan lebih dari Rp600 miliar dana bantuan pendidikan yang harus dikembalikan ke kas negara akibat kendala teknis maupun geografis.

Wakil Menteri Dikdasmen, Atip Latipulhayat, menjelaskan bahwa pengembalian dana tersebut bukan karena pelanggaran, melainkan karena ketidaktahuan penerima serta birokrasi yang berbelit. 

“Jadi yang dikembalikan sekitar Rp600 miliaran. Pengembalian itu terutama disebabkan karena alasan-alasan yang sebenarnya bukan merupakan pelanggaran, tapi karena ketidaktahuan, ketidakjelasan, alasan geografis. Itu akan kita perbaiki,” ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (6/5).

Untuk mencegah dana mengendap, Kemendikdasmen kini mengkaji kebijakan baru agar pengajuan penerima PIP dilakukan langsung oleh sekolah, bukan lagi melalui Dinas Pendidikan daerah. Skema ini diharapkan membuat data penerima lebih faktual sesuai kondisi siswa.

Sejalan dengan itu, Kejaksaan meluncurkan platform Jaga Indonesia Pintar sebagai kanal pengawasan. Sistem ini memungkinkan siswa maupun orang tua melaporkan secara langsung jika dana PIP yang diterima tidak utuh.

“Harapannya, dengan kita memberikan link pelaporan ini, mereka bisa melakukan pelaporan secara langsung. Laporannya itu bisa mengenai sudah diterima full, ada yang cuma setengah diterimanya, dan lainnya. Kalau memang itu terkait pidana, ya mungkin nanti kita akan tindak lanjuti langsung,” ungkap Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani.

Jika laporan hanya berupa kesalahan administrasi, Kejaksaan akan menyerahkan data tersebut kepada Kemendikdasmen untuk perbaikan tata kelola.

Menurut data Kementerian Keuangan, PIP merupakan salah satu program bantuan sosial pendidikan terbesar, dengan alokasi lebih dari Rp9 triliun setiap tahun. 

Program ini menyasar jutaan siswa dari keluarga kurang mampu, mulai dari tingkat SD hingga SMA. Namun, laporan Bank Dunia tahun 2024 menunjukkan bahwa efektivitas program bantuan pendidikan di Indonesia sering terkendala oleh distribusi yang tidak merata dan lemahnya sistem pengawasan.

Dengan adanya integrasi antara Kemendikdasmen dan Kejaksaan, diharapkan tata kelola PIP semakin transparan. Skema baru yang melibatkan sekolah langsung sebagai pengusul penerima diyakini dapat mempercepat penyaluran dana sekaligus mengurangi risiko penyalahgunaan.