periskop.id - Kemendikdasmen akan mengintegrasikan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan Program Keluarga Harapan (PKH) milik Kemensos dan KIP Kuliah dari Kemdiktisaintek. Bersamaan dengan itu, cakupan PIP turut diperluas hingga menjangkau murid taman kanak-kanak (TK) mulai tahun ajaran 2026/2027.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikdasmen Adhika Ganendra menerangkan, integrasi tersebut bertujuan menyelaraskan data penerima bantuan di setiap jenjang pendidikan. Dengan skema baru ini, keluarga yang sudah terdaftar sebagai penerima PKH tidak perlu lagi melalui seleksi terpisah untuk mendapatkan PIP.
"Dengan pengintegrasian itu, murid yang keluarganya terdaftar sebagai penerima bansos PKH akan otomatis menerima PIP. Jika lolos seleksi perguruan tinggi, baik melalui jalur SNBP, SNBT maupun jalur lainnya, akan otomatis menerima KIP Kuliah, tanpa harus diseleksi lagi," kata Adhika dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6).
Kemudahan serupa berlaku untuk jalur ke perguruan tinggi. Pelajar penerima PIP yang kemudian diterima di kampus tidak perlu mengurus KIP Kuliah secara mandiri karena data mereka sudah tersambung antar-kementerian.
Perluasan jangkauan PIP ke jenjang TK menjadi pembaruan lain yang cukup signifikan. Ini merupakan pertama kalinya murid TK masuk sebagai sasaran resmi program bantuan pendidikan tersebut, dengan target lebih dari 888.000 siswa.
Setiap murid TK yang masuk sebagai penerima akan mendapat dana sebesar Rp450 ribu per tahun. Perluasan ini dijalankan untuk menopang program Wajib Belajar 13 tahun yang tengah didorong pemerintah.
"Perluasan PIP ini dilakukan untuk memastikan akses pendidikan bagi keluarga tidak mampu sejak jenjang TK serta meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM)," pungkas Adhika.
Besaran bantuan untuk jenjang lain juga bervariasi sesuai kelas dan semester. Murid SD, SDLB, dan Paket A menerima antara Rp225 ribu hingga Rp450 ribu per semester, tergantung tingkatan kelas dan periode pencairan.
Di jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B, besaran bantuan berkisar Rp375 ribu hingga Rp750 ribu per semester. Sementara siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C mendapat nilai paling besar, yakni antara Rp900 ribu hingga Rp1,8 juta per semester.
Secara umum, PIP merupakan program bantuan tunai yang menyasar murid pendidikan dasar dan menengah berusia 6 hingga 21 tahun. Dengan integrasi lintas kementerian ini, pemerintah berupaya membangun kesinambungan dukungan dari jenjang TK sampai perguruan tinggi tanpa celah administrasi.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar