periskop.id - Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kembali dapat dicairkan oleh siswa jenjang SD, SMP, dan SMA. Pencairan tahap berikutnya dijadwalkan mulai Juni 2026.

Nominal yang diterima setiap siswa berbeda, bergantung pada jenjang pendidikan serta semester yang sedang ditempuh. Jadwal pencairan dibagi ke dalam tiga termin dengan kelompok sasaran yang berbeda.

Advertisement

Mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Menengah, Termin 1 berlangsung Februari–April dengan penerima siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Termin 2 dijadwalkan Mei–September, menyasar siswa hasil usulan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan, serta mereka yang sudah mengaktivasi Surat Keputusan (SK) Nominasi.

Termin 3 berlangsung Oktober–Desember, dengan penerima mencakup siswa kategori Termin 1 maupun Termin 2.

Untuk memastikan nama siswa terdaftar sebagai penerima, pengecekan dapat dilakukan melalui dua jalur: situs resmi PIP atau aplikasi ponsel.

Melalui situs resmi, buka laman pip.kemdikbud.go.id, pilih kolom Cari Penerima PIP, masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta kode captcha, lalu klik Cek Penerima PIP. Jika terdaftar, data siswa akan langsung muncul.

Alternatif lain adalah aplikasi PIP Kemdikbud di Google Play Store. Setelah terpasang, masuk menggunakan NISN dan data diri. Jika tercatat sebagai penerima, informasi saldo akan tampil di akun.

Terkait nominal, siswa TK menerima Rp450 ribu per termin. Siswa SD/SDLB/Paket A di kelas awal dan akhir jenjang mendapat Rp225 ribu, sedangkan kelas lainnya Rp450 ribu, disesuaikan dengan semester ganjil atau genap.

Di jenjang SMP/SMPLB/Paket B, siswa kelas 7 semester ganjil dan kelas 9 semester genap masing-masing menerima Rp375 ribu. Sementara kelas 8–9 semester ganjil serta kelas 7–8 semester genap memperoleh Rp750 ribu.

Nominal terbesar ada di jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C. Kelas 11–12 semester ganjil dan kelas 10–11 semester genap masing-masing mendapat Rp1,8 juta, sedangkan kelas 10 semester ganjil dan kelas 12 semester genap menerima Rp900 ribu.

Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah yang dirancang agar siswa dari keluarga kurang mampu tetap dapat mengakses pendidikan tanpa hambatan finansial. Program ini diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 dan dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).