banner-sheroes-yoga
Perbankan

OJK Perketat Pengawasan Bank dengan Buffer Likuiditas Terbatas

OJK terus memantau likuiditas perbankan di tengah kenaikan LDR menjadi 88,38% pada Juli 2026 dan meminta bank memperkuat mitigasi risiko.

OJK Perketat Pengawasan Bank dengan Buffer Likuiditas Terbatas
Suasana gedung OJK di Jakarta, Selasa (16/9/2025). Periskop/Arief Rachman
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau kondisi likuiditas perbankan, baik secara industri maupun individual. Pengawasan terutama diarahkan kepada bank dengan buffer likuiditas terbatas dan rasio yang mendekati ambang batas.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pengawasan dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko. Menurutnya, bank yang memiliki ruang likuiditas terbatas perlu menyiapkan mitigasi untuk menghadapi potensi tekanan.

“OJK memastikan bank-bank tersebut memiliki langkah mitigasi yang memadai untuk menjaga kecukupan likuiditas dan mengantisipasi potensi tekanan,” kata Dian di Jakarta, Senin (21/9).

Dian menjelaskan OJK juga menjaga koordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Koordinasi tersebut dilakukan melalui kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Dari sisi indikator utama, Dian menyebut kondisi likuiditas industri perbankan masih memadai. Ia mencatat liquidity coverage ratio (LCR) perbankan pada Juli 2026 mencapai 187,50%, jauh di atas ketentuan minimum 100%.

Selain itu, Dian mencatat rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) berada di level 102,45%. Rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) juga mencapai 23,10% dan masih berada jauh di atas ambang batas.

Di tengah kondisi tersebut, Dian menyoroti pergerakan loan to deposit ratio (LDR) industri perbankan yang meningkat. LDR pada Juli 2026 tercatat 88,38%, naik secara bulanan sekaligus tahunan.

Menurut Dian, kenaikan LDR berkaitan dengan pertumbuhan kredit yang lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK). Kondisi itu menunjukkan fungsi intermediasi berjalan, tetapi juga diikuti konsekuensi terhadap posisi likuiditas bank.

Dian menilai kenaikan LDR perlu dibaca secara proporsional sebagai bagian dari aktivitas intermediasi perbankan. Namun, ia menyebut peningkatan tersebut juga mencerminkan penurunan likuiditas karena penyaluran kredit tumbuh lebih cepat daripada sumber pendanaannya.

Dalam beberapa bulan terakhir, Dian mengatakan alat likuid perbankan memang cenderung melandai. Penurunan tersebut terutama terlihat pada bank yang mencatat pertumbuhan kredit relatif tinggi.

Meski demikian, Dian menegaskan kondisi likuiditas secara industri masih berada pada level yang memadai. Ia merujuk sejumlah rasio likuiditas utama yang masih berada di atas ketentuan minimum.

Karena itu, Dian menjelaskan perubahan LDR tidak bisa dijadikan satu-satunya indikator untuk menyimpulkan terjadinya pengetatan likuiditas. Pergerakan rasio tersebut perlu dibaca bersama indikator likuiditas lainnya.

Menurut Dian, penilaian juga perlu mempertimbangkan kondisi setiap bank. Faktor yang diperhatikan mencakup karakteristik model bisnis, struktur pendanaan, dan strategi intermediasi masing-masing bank.

Dari sisi kebijakan makroprudensial, Dian mencatat BI kembali menaikkan insentif Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Kebijakan tersebut berlaku efektif mulai 1 September 2026 sehingga bank diharapkan memiliki ruang lebih besar dalam mengelola likuiditas.

Dian menekankan pengelolaan likuiditas tetap harus mengikuti prinsip tata kelola dan manajemen risiko yang baik. Bank dinilai perlu menjaga keseimbangan pengelolaan aset dan liabilitas secara prudent.

Ia menjelaskan penerapan asset and liability management (ALMA) yang memadai menjadi salah satu langkah yang diperlukan. Bank juga perlu menyediakan aset likuid berkualitas tinggi atau high quality liquid asset sesuai ketentuan.

Selain itu, Dian mengatakan bank perlu menjalankan stress testing secara berkala untuk mengantisipasi berbagai skenario tekanan. Penyusunan contingency plan yang efektif juga diperlukan sebagai bagian dari kesiapan menghadapi risiko likuiditas.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.