Bahlil Bentuk Tim Lintas Kementerian untuk Susun DIM RUU Migas
Kementerian ESDM membentuk tim lintas kementerian untuk menyusun DIM RUU Migas dan menyiapkan pembahasan bersama DPR.

Periskop.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membentuk tim lintas kementerian untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut tim tersebut akan segera membahas materi DIM sebelum pembahasan RUU berlanjut.
Bahlil mengatakan pembentukan tim dilakukan karena RUU Migas merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurutnya, pemerintah melalui lembaga eksekutif memiliki tugas menyiapkan DIM sebagai bahan pembahasan RUU tersebut.
“Kami dari ESDM sebagai koordinatornya nanti, sudah akan membentuk tim lintas kementerian. Suratnya pun sudah saya keluarkan. Nanti setelah itu kami akan melakukan rapat untuk menyusun DIM-nya,” kata Bahlil di Jakarta, Senin (21/9).
Menurut Bahlil, tim lintas kementerian tersebut akan menjadi bagian dari proses pemerintah dalam merespons RUU Migas yang berasal dari inisiatif DPR.
Ia menyebut koordinasi antarkementerian diperlukan sebelum pemerintah menyampaikan DIM secara resmi.
Meski proses penyusunan akan segera dimulai, Bahlil belum membeberkan materi yang akan dimasukkan ke dalam DIM RUU Migas. Ia mengatakan isi dokumen tersebut baru akan disampaikan ketika waktunya dinilai sudah tepat.
“Nanti kalau sudah waktunya, kami akan menyampaikan tentang isinya,” ucap Bahlil.
Selain membahas DIM, Bahlil juga menyampaikan posisi Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) dalam rancangan kebijakan tersebut.
Menurutnya, BUK Migas nantinya akan berada di bawah serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Bahlil menjelaskan, BUK Migas diproyeksikan menjadi instrumen untuk mendorong peningkatan lifting migas dan memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha.
Ia juga menyebut badan tersebut diharapkan dapat mempermudah proses perizinan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan pelaku usaha sektor hulu migas.
Menurut Bahlil, pengelolaan aspek teknis BUK Migas nantinya tetap akan dikoordinasikan oleh menteri teknis yang ditunjuk Presiden. Koordinasi tersebut, kata dia, dilakukan berdasarkan arahan langsung Presiden.
“Nanti, menteri teknis yang ditunjuk oleh Bapak Presiden akan melakukan koordinasi hal-hal teknis atas perintah Bapak Presiden,” ujar Bahlil.
Sebelumnya, Bahlil juga menjelaskan BUK Migas akan diberikan ruang yang lebih fleksibel dalam melakukan negosiasi dengan pihak swasta maupun pemerintah. Fleksibilitas itu, menurutnya, mencakup berbagai skema kerja sama dalam pengelolaan sektor migas.
Bahlil menyebut mekanisme tersebut dapat mencakup skema cost recovery maupun bentuk kerja sama lainnya. Menurut dia, skema kerja sama akan diarahkan pada mekanisme yang dapat memberikan keuntungan bagi pemerintah sekaligus pihak swasta.
Namun, Bahlil belum menjelaskan secara rinci hubungan BUK Migas dengan kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Ia juga belum memastikan apakah pembentukan BUK Migas akan menggantikan atau mengubah lembaga tersebut.
“Saya belum bisa menjawab sampai ke sana, tapi saya katakan bahwa ini badan usaha khusus ini akan berada dan di bawah langsung tanggung jawab Bapak Presiden,” ucap Bahlil.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Bahlil Lahadalia dengan mengeklik tautan.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.